ACEH UTARA – Polisi menangkap dua peracik jamu dan obat-obatan palsu di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Senin (24/2/2025).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, bersama Kasat Reskrim AKP Bustani, mengungkapkan identitas kedua tersangka, yaitu MF (32) dan MK (46), yang merupakan warga Desa Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon.
Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar, serta tidak diketahui manfaat dan khasiatnya.
“Mereka menjual jamu dan obat-obatan itu ke sejumlah kios di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Bustani dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Jumat (28/2/2025).
Polisi juga menyita berbagai jenis obat-obatan serta jamu tradisional dengan beragam merek yang diduga palsu.
“Barang bukti yang disita didominasi oleh produk kopi sachetan dan jamu pendongrak stamina pria beragam merek,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan hasil racikan sendiri yang kemudian dikemas ulang dengan label dan merek tiruan yang dirancang sendiri.
“Pelaku mengaku otodidak belajar untuk membuat jamu dan obat itu. Mereka tidak punya latar belakang kesehatan atau farmasi,” jelas Bustani.
Motif dari tindakan mereka seluruhnya bermotif ekonomi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar,” sebut Bustani.
Bustani juga mengimbau masyarakat untuk membeli produk yang telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
“Kedua tersangka ini beroperasi masing-masing. Tidak saling kerjasama,” pungkasnya.










