Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dua Peracik Jamu Palsu Ditangkap di Aceh Utara

redaksi by redaksi
01/03/2025
in Lintas Timur
0
Dua Peracik Jamu Palsu Ditangkap di Aceh Utara

Foto Polisi menangkap dua peracik obat dan jamu palsu di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (28/2/2025)(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)

ACEH UTARA – Polisi menangkap dua peracik jamu dan obat-obatan palsu di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Senin (24/2/2025).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, bersama Kasat Reskrim AKP Bustani, mengungkapkan identitas kedua tersangka, yaitu MF (32) dan MK (46), yang merupakan warga Desa Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon.

Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar, serta tidak diketahui manfaat dan khasiatnya.

“Mereka menjual jamu dan obat-obatan itu ke sejumlah kios di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Bustani dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Jumat (28/2/2025).

Polisi juga menyita berbagai jenis obat-obatan serta jamu tradisional dengan beragam merek yang diduga palsu.

“Barang bukti yang disita didominasi oleh produk kopi sachetan dan jamu pendongrak stamina pria beragam merek,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan hasil racikan sendiri yang kemudian dikemas ulang dengan label dan merek tiruan yang dirancang sendiri.

“Pelaku mengaku otodidak belajar untuk membuat jamu dan obat itu. Mereka tidak punya latar belakang kesehatan atau farmasi,” jelas Bustani.

Motif dari tindakan mereka seluruhnya bermotif ekonomi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar,” sebut Bustani.

Bustani juga mengimbau masyarakat untuk membeli produk yang telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

“Kedua tersangka ini beroperasi masing-masing. Tidak saling kerjasama,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Minyak Nilam Petani Aceh Dibeli Rp1,1 juta Perkilogram

Next Post

787 PNS-PPPK Kemenhan dan TNI AD Dilantik Jadi Anggota Komcad

Next Post
787 PNS-PPPK Kemenhan dan TNI AD Dilantik Jadi Anggota Komcad

787 PNS-PPPK Kemenhan dan TNI AD Dilantik Jadi Anggota Komcad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Sudah Hampir 6 Bulan Warga di Krueng Mane Tak Bisa Tanam Padi

Ohku, Sudah Hampir 6 Bulan Warga di Krueng Mane Tak Bisa Tanam Padi

02/06/2026
Kadinsos Aceh Ajak ASN Perkuat Pelayanan dan Hadirkan Inovasi untuk Masyarakat

Kadinsos Aceh Ajak ASN Perkuat Pelayanan dan Hadirkan Inovasi untuk Masyarakat

02/06/2026
Satu Hektare Lahan Pinus di Weh Pesam Bener Meriah Terbakar

Satu Hektare Lahan Pinus di Weh Pesam Bener Meriah Terbakar

02/06/2026
Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

02/06/2026
Pemerintah Aceh Diminta Bersikap Kritis Soal Pengelolaan Blok Andaman

Pemerintah Aceh Diminta Bersikap Kritis Soal Pengelolaan Blok Andaman

02/06/2026

Terpopuler

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

31/05/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

Bertemu DPR RI dan Mendagri, Aliansi PPPK PW Minta Presiden Perhatian Nasibnya

Dua Peracik Jamu Palsu Ditangkap di Aceh Utara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com