Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dua Peracik Jamu Palsu Ditangkap di Aceh Utara

redaksi by redaksi
01/03/2025
in Lintas Timur
0
Dua Peracik Jamu Palsu Ditangkap di Aceh Utara

Foto Polisi menangkap dua peracik obat dan jamu palsu di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (28/2/2025)(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)

ACEH UTARA – Polisi menangkap dua peracik jamu dan obat-obatan palsu di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Senin (24/2/2025).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, bersama Kasat Reskrim AKP Bustani, mengungkapkan identitas kedua tersangka, yaitu MF (32) dan MK (46), yang merupakan warga Desa Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon.

Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar, serta tidak diketahui manfaat dan khasiatnya.

“Mereka menjual jamu dan obat-obatan itu ke sejumlah kios di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Bustani dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Jumat (28/2/2025).

Polisi juga menyita berbagai jenis obat-obatan serta jamu tradisional dengan beragam merek yang diduga palsu.

“Barang bukti yang disita didominasi oleh produk kopi sachetan dan jamu pendongrak stamina pria beragam merek,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan hasil racikan sendiri yang kemudian dikemas ulang dengan label dan merek tiruan yang dirancang sendiri.

“Pelaku mengaku otodidak belajar untuk membuat jamu dan obat itu. Mereka tidak punya latar belakang kesehatan atau farmasi,” jelas Bustani.

Motif dari tindakan mereka seluruhnya bermotif ekonomi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar,” sebut Bustani.

Bustani juga mengimbau masyarakat untuk membeli produk yang telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

“Kedua tersangka ini beroperasi masing-masing. Tidak saling kerjasama,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Minyak Nilam Petani Aceh Dibeli Rp1,1 juta Perkilogram

Next Post

787 PNS-PPPK Kemenhan dan TNI AD Dilantik Jadi Anggota Komcad

Next Post
787 PNS-PPPK Kemenhan dan TNI AD Dilantik Jadi Anggota Komcad

787 PNS-PPPK Kemenhan dan TNI AD Dilantik Jadi Anggota Komcad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

15/09/2026
Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

15/09/2026
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

15/09/2026
Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

15/09/2026
Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

15/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Dua Peracik Jamu Palsu Ditangkap di Aceh Utara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com