Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kelab Malam dan Rumah Pijat di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan

redaksi by redaksi
02/03/2025
in Nasional
0
Kelab Malam dan Rumah Pijat di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur waktu operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan hingga Idulfitri 1446 Hijriah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur waktu operasional usaha pariwisata selama Ramadan hingga Idulfitri 1446 Hijriah.

Pengaturan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H yang dikeluarkan Disparekraf DKI Jakarta pada 27 Februari.

Dalam surat itu, dijelaskan ada enam usaha pariwisata yang wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri.

Enam usaha pariwisata itu adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

“Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup,” dikutip dari surat pengumuman tersebut, Minggu (2/3).

Namun, Pemprov DKI Jakarta mengecualikan larangan operasi tempat hiburan yang dimaksud selama Ramadan hingga Idulfitri pada tempat usaha pariwisata yang berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial.

“Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1,” tulis surat tersebut.

Disparekraf kemudian mengatur waktu operasional usaha pariwisata yang dikecualikan dengan ketentuan kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB; diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB dan mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Lalu rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB; area permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB; bar / rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pemkab Aceh Barat Pastikan 11 Ternak Terjangkit PMK Sudah Sembuh

Next Post

Kejagung Minta Masyarakat Tak Cemas: BBM yang Kini Beredar Aman

Next Post
Kejagung Minta Masyarakat Tak Cemas: BBM yang Kini Beredar Aman

Kejagung Minta Masyarakat Tak Cemas: BBM yang Kini Beredar Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Nanggroe Minta Pembangunan Aceh Pascabencana tidak Hanya Berorientasi Fisik, Tapi Juga Pemulihan Sosial dan Adat

Wali Nanggroe Minta Pembangunan Aceh Pascabencana tidak Hanya Berorientasi Fisik, Tapi Juga Pemulihan Sosial dan Adat

08/04/2026
Safwandi Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah, Warga Diminta Jaga Aset

Safwandi Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah, Warga Diminta Jaga Aset

08/04/2026
Sekda Aceh Besar Apresiasi Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho

Sekda Aceh Besar Apresiasi Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho

08/04/2026
AS-Israel Bombardir Iran Lagi, Kota Dekat Teheran Porak-poranda

AS-Israel Bombardir Iran Lagi, Kota Dekat Teheran Porak-poranda

08/04/2026
Menteri Pigai Usul RUU Kebebasan Beragama Cegah Intoleransi

Menteri Pigai Usul RUU Kebebasan Beragama Cegah Intoleransi

08/04/2026

Terpopuler

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

27/11/2023

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Akademisi USK Nilai Pemangkasan Jumlah Penerima JKA Bentuk Lemahnya Kinerja DPR Aceh

Benarkah Polisi Mulai Telisik Satu Persatu ‘Pokir’ Abang Samalanga?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com