Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Pastikan Tindak Tegas Premanisme

redaksi by redaksi
21/03/2025
in Nanggroe
0
Kasus Penyelewengan Jabatan Kapolres Bireuen Masih Bergulir di Divpropam Polri

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh memastikan menindak setiap laporan masyarakat yang mengalami intimasi maupun tindakan melanggar hukum lainnya yang sifatnya premanisme serta praktik kriminal lainnya berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Jumat, mengimbau masyarakat segera melaporkan jika mengalami intimidasi atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan preman berkedok ormas.

“Masyarakat jangan ragu melapor jika mengalami intimidasi dari pihak mana pun, termasuk kelompok premanisme berkedok ormas. Kami memastikan meningkat tegas setiap laporan masyarakat menyangkut intimidasi preman berkedok ormas,” kata Joko Krisdiyanto.

Perwira menengah kepolisian tersebut menegaskan keamanan dan kenyamanan masyarakat merupakan prioritas kepolisian. Oleh karena itu, masyarakat tidak ragu melaporkan intimidasi maupun kriminalitas lainnya.

Ia menegaskan setiap bentuk intimidasi, pemaksaan, atau tindakan yang meresahkan masyarakat oleh kelompok tertentu tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, Joko Krisdiyanto juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan intimidasi dapat melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi melalui pusat panggilan di nomor 110.

“Kepolisian bersama instansi terkait lainnya berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut,” katanya.

Polda Aceh juga mengingatkan setiap ormas harus beraktivitas sesuai peraturan yang berlaku dan tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk pemerasan dan pungli.

“Kami mengimbau seluruh ormas untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat. Polda Aceh dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya kamtibmas yang kondusif di Provinsi Aceh,” kata Joko Krisdiyanto.

Sumber: antara

Previous Post

Kanwil Kemenag Aceh Salurkan 1.020 Paket Yatim dan Fakir Miskin

Next Post

PW ISNU Aceh Gelar Hijrah Connect, Edukasi Gen Z di Bulan Ramadhan

Next Post
PW ISNU Aceh Gelar Hijrah Connect, Edukasi Gen Z di Bulan Ramadhan

PW ISNU Aceh Gelar Hijrah Connect, Edukasi Gen Z di Bulan Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

11/04/2026
Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

11/04/2026
Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

11/04/2026
Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

11/04/2026
Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com