Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Lima Terdakwa Korupsi Bantuan Korban Konflik BRA Ajukan Banding

redaksi by redaksi
27/03/2025
in Nanggroe
0
Lima Terdakwa Korupsi Bantuan Korban Konflik BRA Ajukan Banding

Arsip foto - Persidangan tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) mengajukan upaya hukum banding.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama disampaikan para terdakwa melalui kuasa hukumnya.

“Ada lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan korban konflik melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Banding tersebut disampaikan para terdakwa melalui kuasa hukumnya,” kata Jamaluddin.

Adapun lima terdakwa tindak pidana korupsi budi daya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik di kabupaten Aceh Timur tersebut, yakni atas nama Suhendri selaku Ketua BRA. Kemudian, terdakwa Zulfikar selaku penghubung kegiatan, terdakwa Zamzami, selaku pelaksana kegiatan.

Serta terdakwa Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Badan Reintegrasi Aceh. Dan Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan budi daya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur pada Badan Reintegrasi Aceh.

“Sedangkan terhadap seorang terdakwa lainnya atas nama Hamdani, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi dilakukan atas putusan lepas dari majelis hakim pengadilan tingkat pertama,” kata Jamaluddin.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Suhendri dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suhendri membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Zulfikar divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara. Terdakwa Zulfikar juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana selama dua tahun enam bulan penjara.

Berikut terdakwa Zamzami, dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,7 miliar dan jika tidak membayar, dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Serta terdakwa Muhammad divonis lima tahun penjara dan terdakwa Mahdi dengan hukuman empat tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Badan Reintegrasi Aceh mengelola dana pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik dengan anggaran Rp15,7 miliar pada 2023.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bantuan tersebut dilaporkan untuk sembilan kelompok masyarakat korban konflik. Namun, kelompok tersebut tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut.

Bahwa pekerjaan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan untuk kelompok masyarakat korban konflik tersebut fiktif. Sedangkan pencairan anggaran dicairkan 100 persen.

Sumber: antara

Previous Post

Ratusan Anak Yatim di Aceh Timur dapat Baju Lebaran Gratis

Next Post

Panwascam di Aceh Selatan Keluhkan Gaji dan Operasional 2025 Belum Dibayarkan

Next Post
Panwascam di Aceh Selatan Keluhkan Gaji dan Operasional 2025 Belum Dibayarkan

Panwascam di Aceh Selatan Keluhkan Gaji dan Operasional 2025 Belum Dibayarkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Kajari Aceh Barat

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Kajari Aceh Barat

26/09/2025
Maulid, Syech Muharram Santap Kuah Beulangong di Masjid Rahmatullah Lampuuk

Maulid, Syech Muharram Santap Kuah Beulangong di Masjid Rahmatullah Lampuuk

26/09/2025
Berhasil Bongkar Kasus Curanmor, Masyarakat: Salut atas Dedikasi dan Profesionalisme Polres Abdya

Berhasil Bongkar Kasus Curanmor, Masyarakat: Salut atas Dedikasi dan Profesionalisme Polres Abdya

26/09/2025
Belasan Siswa SMP Karimun Kepri Keracunan MBG, Satu Masih Dirawat

Belasan Siswa SMP Karimun Kepri Keracunan MBG, Satu Masih Dirawat

26/09/2025
Abbas: Tidak Akan Ada Keadilan Jika Palestina Tak Dibebaskan

Abbas: Tidak Akan Ada Keadilan Jika Palestina Tak Dibebaskan

26/09/2025

Terpopuler

LSM Bina Aneuk Nanggroe Minta Aparat Audit Penggunaan Dana Hibah KONI Pidie

LSM Bina Aneuk Nanggroe Minta Aparat Audit Penggunaan Dana Hibah KONI Pidie

21/09/2025

Ohku, MAN Tijeu Kutip Iuran Rp250 Persiswa Perbulan

Terkesan Dibiarkan Saja Beko Penambang Emas Ilegal Beroperasi di Ie Mirah, Polda Aceh Diminta Bertindak

Bongkar Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Amankan 20 Sepmor, Satu Betor dan Tiga Pelaku

BARMAS: Bupati Aceh Selatan Minim Literasi, Jangan Beri Angan-Angan Manis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com