Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Lima Terdakwa Korupsi Bantuan Korban Konflik BRA Ajukan Banding

redaksi by redaksi
27/03/2025
in Nanggroe
0
Lima Terdakwa Korupsi Bantuan Korban Konflik BRA Ajukan Banding

Arsip foto - Persidangan tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) mengajukan upaya hukum banding.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama disampaikan para terdakwa melalui kuasa hukumnya.

“Ada lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan korban konflik melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Banding tersebut disampaikan para terdakwa melalui kuasa hukumnya,” kata Jamaluddin.

Adapun lima terdakwa tindak pidana korupsi budi daya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik di kabupaten Aceh Timur tersebut, yakni atas nama Suhendri selaku Ketua BRA. Kemudian, terdakwa Zulfikar selaku penghubung kegiatan, terdakwa Zamzami, selaku pelaksana kegiatan.

Serta terdakwa Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Badan Reintegrasi Aceh. Dan Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan budi daya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur pada Badan Reintegrasi Aceh.

“Sedangkan terhadap seorang terdakwa lainnya atas nama Hamdani, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi dilakukan atas putusan lepas dari majelis hakim pengadilan tingkat pertama,” kata Jamaluddin.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Suhendri dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suhendri membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Zulfikar divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara. Terdakwa Zulfikar juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana selama dua tahun enam bulan penjara.

Berikut terdakwa Zamzami, dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,7 miliar dan jika tidak membayar, dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Serta terdakwa Muhammad divonis lima tahun penjara dan terdakwa Mahdi dengan hukuman empat tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Badan Reintegrasi Aceh mengelola dana pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik dengan anggaran Rp15,7 miliar pada 2023.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bantuan tersebut dilaporkan untuk sembilan kelompok masyarakat korban konflik. Namun, kelompok tersebut tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut.

Bahwa pekerjaan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan untuk kelompok masyarakat korban konflik tersebut fiktif. Sedangkan pencairan anggaran dicairkan 100 persen.

Sumber: antara

Previous Post

Ratusan Anak Yatim di Aceh Timur dapat Baju Lebaran Gratis

Next Post

Panwascam di Aceh Selatan Keluhkan Gaji dan Operasional 2025 Belum Dibayarkan

Next Post
Panwascam di Aceh Selatan Keluhkan Gaji dan Operasional 2025 Belum Dibayarkan

Panwascam di Aceh Selatan Keluhkan Gaji dan Operasional 2025 Belum Dibayarkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026
Bank Aceh Syariah Kembali Serahkan Deviden Rp2 Miliar Lebih Kepada Pemkab Abdya

Bank Aceh Syariah Kembali Serahkan Deviden Rp2 Miliar Lebih Kepada Pemkab Abdya

30/07/2026
Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Polres Pidie Bergerak Salurkan Bantuan ke Warga Dayah Beureueh

Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Polres Pidie Bergerak Salurkan Bantuan ke Warga Dayah Beureueh

30/07/2026
KKP Turunkan Excavator ke Pidie Jaya, Pemulihan Tambak Pascabencana Digenjot

KKP Turunkan Excavator ke Pidie Jaya, Pemulihan Tambak Pascabencana Digenjot

30/07/2026
Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

30/07/2026

Terpopuler

Lima Terdakwa Korupsi Bantuan Korban Konflik BRA Ajukan Banding

Lima Terdakwa Korupsi Bantuan Korban Konflik BRA Ajukan Banding

27/03/2025

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com