BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Sekretariat Daerah akan melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi ASN, Non ASN, Kontrak Daerah, dan Honorer di lingkungan Pemkab Abdya.
Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari, mulai 15 s.d 17 September 2026 mendatang. Kegiatan akan berlangsung bertempat di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Jalan Bukit Hijau, Komplek Perkantoran Abdya, Blangpidie.
Langkah ini merupakan bagian dari percepatan penerapan IKD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya. Dengan IKD, identitas kependudukan dapat diakses secara digital melalui smartphone.
“IKD ini mudah, aman, praktis, dan terintegrasi. Mari kita sukseskan bersama penerapan IKD di Pemkab Abdya,” demikian imbauan dalam pengumuman resmi.
Persyaratan Aktivasi:
1. Membawa KTP-el
2. Disarankan sudah mengunduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore/Appstore
3. Menginstal aplikasi pada smartphone masing-masing
Seluruh Kepala Perangkat Kabupaten diminta menginstruksikan pegawainya yang belum memiliki akun IKD agar melakukan registrasi dan aktivasi sesuai jadwal tersebut.
Bagi SKPK yang terkendala karena lokasi kantor dan jarak tempuh, agar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya untuk penjadwalan dan lokasi pelaksanaan aktivasi IKD.
IKD merupakan langkah Pemkab Abdya dalam mendukung program Satu Data, Satu Identitas, dan Satu Indonesia Maju.









