BLANGPIDIE – Pasca dipertanyakan status kasus perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Aceh Barat Daya, tepatnya di Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee yang terjadi pada 1 Februari 2025 lalu oleh Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA).
Pihak Kepolisian Polres Abdya mengaku masih terus mengembangkan penyelidikan kasus judi sabung ayam yang digerebek di wilayah hukumnya itu.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menyebutkan hanya berhasil mengamankan tiga orang penonton, sementara para pelaku utama berhasil melarikan diri dari lokasi.
Kasatreskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Wahyudi mengatakan bahwa, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menemukan pelaku sabung ayam.
“Yang diamankan kemarin itu cuma penonton, sebanyak tiga orang. Sementara pelaku judi sabung ayam berhasil melarikan diri,” ujarnya, Senin (07/04/2025).
Dari lokasi kejadian, katanya, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang kini diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti tersebut antara lain peralatan yang digunakan dalam praktik sabung ayam, termasuk kurungan ayam, dan perlengkapan pendukung lainnya.
“Intinya, kasus ini terus kita kembangkan. Para pelaku masih dalam pengejaran,” katanya lagi.
Penggerebekan ini menurutnya merupakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Terpisah, Ketua SaKA Miswar, SH. MH menyampaikan, seharusnya lembaga kepolisian ini harus transparan mengusut tuntas perkara tersebut hingga tidak berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Penggerebekan arena sabung ayam oleh aparat Polres Abdya sempat itu menjadi sorotan publik karena berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat, serta menyita sejumlah kendaraan roda dua dan empat di lokasi kejadian, bukan hanya gelangang ayam,” ungkap Miswar.
Ia juga mengungkapkan bahwa, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan ketidakterbukaan dalam penanganan perkara tersebut.
“Ada roda empat dan roda dua yang diamankan pihak kepolisian. Sekarang itu dimana?,” urai Miswar.
Jika Polres Abdya tidak segera memberi kepastian hukum, SaKA akan melaporkan Kapolres ke Bidang Propam Polda Aceh.
“Kami sudah kumpulkan bukti-bukti. Jika Polres tetap bungkam dan tidak melanjutkan proses hukum secara terbuka, kami akan melaporkan Kapolres ke Propam. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena ada kepentingan tertentu,” tegasnya.
SaKA juga meminta Kasatres Polres Abdya memperjelas maksud orang yang dikejar. Menurutnya pertanyaan Kasat yang mengatakan pengejaran pelaku jauh melenceng dari hukum atau sesat.
“Menurut kami harus jelas dulu statusnya tersangka ataupun DPO.
Dan kita juga meminta Polres mempublikasi ke media berapa orang yang dikejar atau yang sudah menjadi tersangka, Kita minta Polres adil dalam melakukan penegakan hukum. Jangan keras di masyarakat lembek kenak orang bertaring,” pungkas Miswar.










