Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Ulama Terkemuka Dunia Keluarkan Fatwa Seruan Jihad Lawan Israel

redaksi by redaksi
08/04/2025
in Internasional
0
Israel Gempur Gaza Palestina: 9 Tewas, Korban Dibawa ke RS Indonesia

Ilustrasi. Israel kembali serang Gaza Palestina, 9 warga dilaporkan tewas. (AFP/OMAR AL-QATTAA)

Jakarta – Sejumlah ulama Muslim terkemuka dunia mengeluarkan fatwa langka menyerukan seluruh umat Islam dan negara mayoritas Muslim untuk berjihad melawan Israel.

Fatwa ini keluar menyusul agresi brutal Tel Aviv yang terus menerus berlangsung ke Jalur Gaza Palestina sejak Oktober 2023 lalu hingga hari ini.

Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), Ali Al Qaradaghi, menyerukan seluruh negara Muslim “untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik demi menghentikan genosida dan kehancuran total ini, sesuai dengan mandat mereka”.

“Ketidakmampuan pemerintah Arab dan Islam dalam membela Gaza saat sedang dihancurkan, menurut hukum Islam, merupakan kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza,” kata Qaradaghi dalam fatwa yang berisi sekitar 15 poin tersebut.

Qaradaghi dikenal sebagai salah satu tokoh agama paling dihormati di kawasan Timur Tengah. Fatwa yang dikeluarkannya memiliki bobot besar di kalangan 1,7 miliar Muslim Sunni di dunia.

Fatwa merupakan keputusan hukum Islam yang tidak mengikat dan biasanya dikeluarkan oleh ulama terkemuka. Ulama merilis fatwa berdasarkan Al Quran atau sunnah (perkataan dan tindakan Nabi Muhammad SAW).

“Diharamkan memberikan dukungan kepada musuh kafir [Israel] dalam upayanya memusnahkan umat Muslim di Gaza, dalam bentuk apa pun,” ujar Qaradaghi dalam fatwanya seperti dikutip Middle East Eye pada Selasa (8/4).

“Diharamkan menjual senjata kepadanya, atau memfasilitasi transportasinya melalui pelabuhan atau jalur air internasional seperti Terusan Suez, Bab Al Mandab, Selat Hormuz, atau melalui jalur darat, laut, maupun udara lainnya.”

“Komite [IUMS] mengeluarkan fatwa yang mewajibkan blokade udara, darat, dan laut terhadap penjajah sebagai bentuk dukungan terhadap saudara-saudara kita di Gaza,” lanjutnya.

Pernyataan Qaradaghi juga didukung oleh 14 ulama Muslim terkemuka lainnya, yang mendesak seluruh negara Muslim untuk “meninjau kembali perjanjian damai mereka” dengan Israel, serta menyerukan umat Muslim di Amerika Serikat untuk menekan Presiden Donald Trump agar “menepati janji kampanyenya untuk menghentikan agresi dan mewujudkan perdamaian.”

IUMS merupakan organisasi yang sebelumnya dipimpin oleh Yusuf Al Qaradawi. Berkantor pusat di Doha dengan kehadiran tambahan di Istanbul, Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) mengklaim mewakili puluhan ribu ulama dari seluruh dunia.

Organisasi ini didirikan pada tahun 2004 oleh Sheikh Yousef Al-Qaradawi, seorang ulama terkemuka namun kontroversial yang memimpin poros Ikhwanul Muslimin dan dikenal luas karena dukungannya terhadap aksi bom bunuh diri Hamas yang menargetkan warga sipil Israel.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Panen Raya Padi Serentak, Safaruddin curhat ke Prabowo Tentang Infrastruktur dan Alsintan

Next Post

Netanyahu Janjikan Trump Ini Agar Israel Terhindar Tarif Tinggi AS

Next Post
Netanyahu Janjikan Trump Ini Agar Israel Terhindar Tarif Tinggi AS

Netanyahu Janjikan Trump Ini Agar Israel Terhindar Tarif Tinggi AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026
Bank Aceh Syariah Kembali Serahkan Deviden Rp2 Miliar Lebih Kepada Pemkab Abdya

Bank Aceh Syariah Kembali Serahkan Deviden Rp2 Miliar Lebih Kepada Pemkab Abdya

30/07/2026
Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Polres Pidie Bergerak Salurkan Bantuan ke Warga Dayah Beureueh

Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Polres Pidie Bergerak Salurkan Bantuan ke Warga Dayah Beureueh

30/07/2026
KKP Turunkan Excavator ke Pidie Jaya, Pemulihan Tambak Pascabencana Digenjot

KKP Turunkan Excavator ke Pidie Jaya, Pemulihan Tambak Pascabencana Digenjot

30/07/2026
Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

30/07/2026

Terpopuler

Israel Gempur Gaza Palestina: 9 Tewas, Korban Dibawa ke RS Indonesia

Ulama Terkemuka Dunia Keluarkan Fatwa Seruan Jihad Lawan Israel

08/04/2025

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com