Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka TPPO ke Laos

redaksi by redaksi
17/04/2025
in Lintas Timur
0
Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka TPPO ke Laos

Petugas Kejari Bireuen mengawal dua tersangka TPPO di Bireuen, Aceh, Rabu (16/4/2025). ANTARA/HO-Kejari Bireuen

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memperdagangkan korban ke Laos.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penahanan kedua tersangka tersebut untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di pengadilan.

“Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta barang bukti tahap dua dari penyidik Polda Aceh,” katanya.

Munawal mengatakan kedua tersangka berinisial JS dan R. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen untuk kepentingan persidangan di pengadilan.

Ia mengatakan keterlibatan kedua tersangka dalam perkara TPPO berawal ketika korban atas nama M Arief menerima informasi lowongan pekerjaan dari seseorang bernama Firdaus pada Oktober 2023. Informasi lowongan pekerjaan tersebut berasal dari JS dan R.

Selanjutnya, korban menanyakan informasi tersebut kepada Firdaus. Firdaus menjelaskan pekerjaan tersebut adalah staf bagian penjualan di negara Laos. Gaji dari pekerjaan tersebut Rp12 juta per bulan.

“Orang bernama Firdaus tersebut juga menjelaskan biaya pembuatan dokumen perjalanan dan biaya perjalanan seluruhnya ditanggung perusahaan pemberi pekerjaan. Korban akhirnya tertarik dengan pekerjaan tersebut,” kata Munawal Hadi menyebutkan.

Selanjutnya, korban berangkat dan tiba di Laos, pada 25 Oktober 2023. Korban dijemput oleh orang yang mengaku dari perusahaan pemberi pekerjaan. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah apartemen di negara tersebut.

Kemudian, kata Munawal Hadi, korban dipekerjakan mengoperasikan komputer dan telepon genggam. Korban bekerja selama tiga bulan. Pada bulan pertama, korban digaji 500 yuan, bulan kedua 300 yuan, dan bulan ketiga 1.500 yuan

“Korban merasa dirugikan. Selanjutnya, korban melarikan diri dari apartemen dan pergi ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024,” kata Munawal Hadi menjelaskan.

Selanjutnya, kepolisian penyelidikan kasus tersebut dan menangkap JS dan R. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut dalam persidangan di pengadilan,” kata Munawal Hadi.

Sumber: antara

Previous Post

Aceh Resmi Miliki Instalasi Rehabilitasi Terpadu untuk ODGJ

Next Post

Pemkab Aceh Besar Serahkan Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H

Next Post
Pemkab Aceh Besar Serahkan Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H

Pemkab Aceh Besar Serahkan Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

26/08/2026
Cegah Karhutla, Polres Abdya Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan dan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Cegah Karhutla, Polres Abdya Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan dan Buang Puntung Rokok Sembarangan

26/08/2026
Dayah Seunaloeh Abdya Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Dayah Seunaloeh Abdya Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

26/08/2026
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

Nyan, Aceh Dilanda 148 Bencana Alam Selama Periode Januari hingga Juli 2026

26/08/2026
Omen, Mahasiswi Asal Aceh Besar Ditipu Pria Kenalan di Medsos

Omen, Mahasiswi Asal Aceh Besar Ditipu Pria Kenalan di Medsos

26/08/2026

Terpopuler

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026

Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka TPPO ke Laos

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

Ohku, Warga Padang Tiji Tewas Dibacok Gegara Cekcok Pembagian Air Sawah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com