LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap FA (40), warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, atas dugaan menikam kakak iparnya yang berinisial H pada 14 April 2025 lalu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (21/4/2025) sore, menyebutkan bahwa penikaman terjadi karena pertengkaran antara pelaku dengan korban dan suami korban.
Pelaku marah karena kakak iparnya yang juga tetangganya menghujat keluarganya.
“Pelaku langsung keluar rumah dengan membawa sebilah pisau dapur. Pelaku sempat meminta suami korban yang berinisial F untuk mengingatkan ucapan istrinya yang menuduh pelaku melakukan santet atau guna-guna,” terang Kapolres.
Saat itu langsung terjadi pertengkaran. Pelaku melempar batu bata ke arah suami korban.
“Lalu korban datang dan marah, menantang pelaku. Karena kesal, pelaku menikam korban pada bagian perut dan punggung,” sebutnya. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan korban dibawa ke Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe.
Setiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. “Setelah itu, polisi mencari pelaku dan kini berhasil ditahan,” pungkasnya.










