Padang – Tiga penumpang bus ALS ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sumatra Barat usai membawa tiga paket narkotika golongan 1 Jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Barang haram disimpan pelaku di dalam sepatu dan celana dalam.
Pelaku ditangkap pool ALS Bukittinggi setelah setengah jam dilakukan penggeledahan. Penumpang tersebut berasal dari aceh berinisial AL, 41, seorang perempuan, N, 24, perempuan, dan S, 38, laki laki.
Dari penggeledahan, barang haram itu disembunyikan di berbagai tempat di tubuh pelaku dengan modus penyamaran yang disembunyikan di celana dalam dan sepatu.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan 3 paket besar sabu dengan berat kurang lebih 1,5 kilogram.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Ricky Yanuarfi, Selasa, 13 Mei 2025.










