Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bea Cukai Aceh Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal Kepada Masyarakat

redaksi by redaksi
17/05/2025
in Nanggroe
0
Bea Cukai Aceh Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal Kepada Masyarakat

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai menggencarkan sosialisasi rokok serta sanksi pidananya apabila kedapatan memperjualbelikan produk hasil tembakau tersebut tanpa dilekati cukai ilegal kepada masyarakat dan aparatur daerah.

Kepala Seksi Bimbingan, Kepatuhan, dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Muparrih di Bireuen, Jumat, mengatakan sosialisasi bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilatul Hisbah (Satpol PP dan Wah) Aceh di Kabupaten Bireuen.

“Sosialisasi diikuti masyarakat dan unsur pemerintah daerah. Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap rokok ilegal serta sanksi pidana bagi yang memperjualbelikannya,” katanya.

Ia menyebutkan rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati cukai, dilekati pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas. Cukai tersebut merupakan pajak yang harus dibayarkan kepada negara.

“Ada sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok. Jika menemukan peredaran rokok ilegal, segera laporan kepada kami maupun kepada aparat penegak hukum lainnya,” katanya.

Selain rokok ilegal, Muparrih menyebutkan pihaknya juga menyosialisasi pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). DBHCHT tersebut merupakan penerimaan daerah dari dampak eksternalitas terhadap keselamatan lingkungan.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam mengelola DBHCHT secara tepat dan transparan. Bea Cukai memiliki wewenang menilai dan mengevaluasi penggunaannya,” kata Muparrih.

Muparrih mengatakan sosialisasi tersebut merupakan upaya Bea Cukai membangun sinergi dengan semua pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta memastikan pemanfaatan dari cukai hasil tembakau benar-benar bermanfaat kepada masyarakat.

“Kami berharap dari sosialisasi ini terbangun kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi memberantas rokok ilegal serta ikut mengawal program-program tepat sasaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut,” kata Muparrih.

Sumber: antara

Previous Post

Krak, Sarina Aini Jadi Asesor Wakaf Pertama di Aceh

Next Post

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Asrama TNI-AD

Next Post
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Asrama TNI-AD

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Asrama TNI-AD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hardiknas dan HUT ke-19 Pidie Jaya, 600 Pelajar dari Wilayah Terdampak Bencana Ikuti Dialog Interaktif

Hardiknas dan HUT ke-19 Pidie Jaya, 600 Pelajar dari Wilayah Terdampak Bencana Ikuti Dialog Interaktif

11/06/2026
Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

11/06/2026
Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

11/06/2026
Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

11/06/2026
Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com