Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Langgar Izin Tinggal, Dua WN Inggris dan Malaysia Dideportasi Imigrasi Sabang

redaksi by redaksi
02/06/2025
in Nanggroe
0
Langgar Izin Tinggal, Dua WN Inggris dan Malaysia Dideportasi Imigrasi Sabang

Petugas Imigrasi Sabang mendeportasi dua WNA asal Malaysia dan Inggris karena melanggar izin tinggal, Minggu (1/6/2025). (ANTARA/HO-Imigrasi Sabang)

Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing, MGB asal Inggris dan AKR asal Malaysia karena melanggar izin tinggal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Kedua WNA tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yaitu melakukan kegiatan di Kota Sabang yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi, Minggu.

Ibnu menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut telah dipulangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh pada Minggu (01/06) pagi sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan pesawat Super Air Jet dengan tujuan ke Malaysia.

Sementara itu, dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan pemantauan rutin dan memberikan edukasi kepada Warga Negara Asing di Kota Sabang agar tidak terjadi lagi kesalahan serupa.

“Kami akan terus melakukan pemantauan WNA secara rutin di Kota Sabang serta memberikan edukasi kepada mereka agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.” kata Muchsin.

Sumber: antara

Previous Post

Polisi Terima ‘Print Chat’ Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Ternyata…

Next Post

Saat ‘Anjing’ dan ‘Babi’ Kian Akrab dengan Gen Z Aceh

Next Post
Saat ‘Anjing’ dan ‘Babi’ Kian Akrab dengan Gen Z Aceh

Saat 'Anjing' dan 'Babi' Kian Akrab dengan Gen Z Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

10/06/2026
HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

10/06/2026
208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

10/06/2026
Kemenag Salurkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

Kemenag Salurkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

10/06/2026
Mualem Ngaku Kemiskinan Aceh Naik jadi 17% Akibat Bencana

Mualem Ngaku Kemiskinan Aceh Naik jadi 17% Akibat Bencana

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com