BANDA ACEH – Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Aceh, Azwar A. Gani mengecam keras keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang menyerahkan empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah administratif Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Azwar, keputusan tersebut tidak hanya mengabaikan aspek yuridis dan sejarah, tetapi juga telah melukai harga diri rakyat Aceh.
“Jangan ukur harga diri Aceh dengan peta administratif. Tanah bagi orang Aceh itu bukan sekadar wilayah, tapi kehormatan. Empat pulau itu bukan batu karang yang bisa dipindahkan begitu saja,” ujar Azwar Kamis (12/6/2025) di Banda Aceh.
Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025, keempat pulau ini secara resmi dimasukkan dalam kode wilayah administratif Sumatera Utara, dengan alasan kedekatan geografis ke Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun bagi rakyat Aceh, keputusan tersebut mencederai sejarah panjang perjuangan dan identitas. Azwar menegaskan, pendekatan administratif dan geografis tidak bisa menghapus warisan historis dan kultural Aceh atas wilayah-wilayah tersebut.
“Dulu orang Aceh pernah berperang hingga ke Medan dalam mempertahankan tanah ini. Itu bukan perang untuk ekspansi, tapi jihad menjaga marwah Aceh. Hari ini, ketika pusat menyerahkan begitu saja pulau-pulau itu ke provinsi lain, itu seperti menginjak-injak pengorbanan para syuhada Aceh,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga menilai keputusan tersebut bertentangan dengan semangat perdamaian yang selama ini dijaga pasca-MoU Helsinki tahun 2005. Menurutnya, kebijakan sepihak tanpa partisipasi rakyat Aceh sangat rawan membangkitkan luka lama.
“Kita ini sedang menjaga perdamaian. Tapi jika pusat mengabaikan suara rakyat, jangan salahkan jika luka lama dibuka kembali. Kami di GP Ansor Aceh tidak ingin itu terjadi,” ujar Azwar
Ia mendesak Pemerintah Aceh untuk menyampaikan sikap tegas dan resmi kepada pemerintah pusat. Baginda menilai, Pemerintah Aceh tidak boleh diam dan harus segera meminta Kemendagri mencabut keputusan tersebut.
“Pemerintah Aceh tidak boleh gamang. Ini bukan soal politik, ini soal kedaulatan administratif yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Jangan sampai pusat seenaknya membagi-bagi tanah Aceh,” katanya.
Selain itu, Azwar juga menyarankan agar para mantan kombatan yang hingga kini belum menerima lahan sebagaimana dijanjikan dalam proses perdamaian, dapat diberdayakan untuk menjaga dan mengelola empat pulau tersebut.
“Kirim kombatan yang belum dapat lahan ke sana. Bantu mereka bertahan hidup. Jangan biarkan tanah itu kosong dan diambil alih begitu saja. Kita harus membela tanah kita dengan cara yang bermartabat,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan Kemendagri ini telah menjadi pukulan berat bagi semangat kebangsaan masyarakat Aceh yang selama ini terus berusaha berdamai dan membangun dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami tetap NKRI harga mati. Tapi jangan lukai kami dengan kebijakan yang tidak adil. Jangan cabut sejarah Aceh dari peta. Kami hanya ingin keadilan dan penghormatan terhadap sejarah bangsa ini,” pungkasnya.










