Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

[Opini] Mendagri Bermain Api dengan Perdamaian Aceh

redaksi by redaksi
13/06/2025
in Opini
0
[Opini] Mendagri Bermain Api dengan Perdamaian Aceh

Oleh Sri Radjasa, M.BA. Penulis adalah pemerhati Intelijen.

KEPUTUSAN Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang terbit pada 25 April 2025, menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), sebelumnya adalah masuk wilayah Provinsi Aceh.

Sementara menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setda Aceh Drs. Syakir M.Si berdasarkan kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut disaksikan Mendagri saat itu, bahwa keempat pulau tersebut sah milik Provinsi Aceh.

Namun anehnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali yang baru beberapa bulan lalu menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh justru menyatakan keputusan penetapan status kepemilikan empat pulau masuk wilayah Sumut adalah sah, berpetokan dengan batas wilayah darat.

Sehingga menimbulkan pertanyaan, mengapa saat yang bersangkutan menjabat Pj Gubernur Aceh, Safrizal tidak menuntaskan masalah 4 pulau tersebut. Mungkin saja, Safrizal takut jabatannya dicopot Mendagri, jika harus membela kepentingan rakyat Aceh.

Keputusan Mendagri yang memasukan 4 pulau, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), sebelumnya adalah bagian dari Provinsi Aceh, telah memicu sentimen ethno nationalism dan berpotensi dieksploitasi oleh kelompok Aceh-Sumatra National Liberation Front(ASNLF) di luar negeri, menjadi isu anti Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian nampaknya kurang peka terhadap upaya merawat damai Aceh yang tetap menjadi isu sensitif di luar negeri, mengingat UNPO di Belanda kembali memasukan ASNLF sebagai anggota tetap UNPO (Unrepresented Nations and Peoples Organization) yang merupakan organisasi internasional yang memfasilitasi suara bangsa-bangsa dan masyarakat yang tidak terwakili dan terpinggirkan di dunia.

ASNLF sebagai gerakan perjuangan diplomasi separatisme Aceh di luar negeri, terus melakukan upaya internasionalisasi isu domestik Aceh di forum internasional untuk mendikreditkan Indonesia.

Keputusan Mendagri memasukan 4 pulau kedalam wilayah Provinsi Sumut yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Provinsi Aceh, apabila ternyata ditunggangi oleh kepentingan politik dan ekonomi, patut diwaspadai akan memicu sikap anti RI di Aceh maupun di luar negeri, sebagai bentuk propaganda separatisme Aceh yang dimotori ASNLF. Sehingga, munculnya Kepmendagri nomor 300.2.2-2138/2025 tersebut menjadi salah satu indikator bahwa Mendagri Tito sedang bermain api dengan perdamaian Aceh.

Previous Post

Sumedang Berbagi Pengalaman dengan Kota Banda Aceh

Next Post

Teungku Sulaiman “Ngaji Jalanan” Lolos Verifikasi Berkas PAI Award Nasional 2025

Next Post
Teungku Sulaiman “Ngaji Jalanan” Lolos Verifikasi Berkas PAI Award Nasional 2025

Teungku Sulaiman "Ngaji Jalanan" Lolos Verifikasi Berkas PAI Award Nasional 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Enam ASN di Banda Aceh Diciduk Satpol PP Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

Enam ASN di Banda Aceh Diciduk Satpol PP Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

29/07/2026
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Seberat Hampir 1 Kg di Aceh Barat

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Seberat Hampir 1 Kg di Aceh Barat

29/07/2026
Karhutla di Aceh Barat Hanguskan 8 Hektare Lahan

Karhutla di Aceh Barat Belum Padam, BNPB: 13 Hektare Terbakar

29/07/2026
Peneliti UTU Ungkap Urgensi Irigasi dan Regenerasi Petani di Aceh Barat

Peneliti UTU Ungkap Urgensi Irigasi dan Regenerasi Petani di Aceh Barat

29/07/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Gelar Razia Busana Islami

Satpol PP dan WH Aceh Besar Gelar Razia Busana Islami

29/07/2026

Terpopuler

[Opini] Mendagri Bermain Api dengan Perdamaian Aceh

[Opini] Mendagri Bermain Api dengan Perdamaian Aceh

13/06/2025

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Jangan Biarkan HMI Hilang di Pidie, Wabup Alzaizi Serukan Kebangkitan Kader Pengawal Perubahan

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

[Opini] Pengawalan Kepada Pemerintah Harus Produktif, HMI Sigli Jangan Kehilangan Jati Diri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com