JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara tidak bisa hanya mengandalkan aspek geografis semata. Sisi historis juga perlu dilihat.
“Penting untuk tidak saja melihat peta geografis, tetapi juga sisi historis dan realita kultural,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (13/6/2025).
Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan atensi penuh mengenai persoalan ini. Pasalnya, batas wilayah merupakan masalah sensitif antardua provinsi. Konflik yang berkepanjangan ini perlu diselesaikan dengan pendekatan yang menyeluruh dan inklusif.
“Kementerian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bima mengatakan sengketa empat pulau ini telah berlangsung lama dan kembali menjadi polemik di tengah masyarakat. Dia menilai, kondisi tersebut harus disikapi secara hati-hati agar tidak memicu konflik baru.
“Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang juga menjabat Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan menggelar kaji ulang secara menyeluruh pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Mendagri akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang di dalamnya meliputi antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial serta unsur internal Kementerian Dalam Negeri yang terlibat dalam pembahasan sengketa ini dan memahami perkembangan pembahasan,” jelasnya.
Mendagri, kata Bima, juga direncanakan mengundang sejumlah pihak dari dua provinsi untuk mendengar aspirasi dan masukan.
“Kemudian Menteri Dalam Negeri setelah itu, mungkin pada hari berikutnya, berencana akan mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kemendagri memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah , Sumatera Utara (Sumut). Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.










