Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri dan KPK Dalami Dugaan Pidana di Balik Tambang Nikel Raja Ampat

redaksi by redaksi
15/06/2025
in Nasional
0
Polri dan KPK Dalami Dugaan Pidana di Balik Tambang Nikel Raja Ampat

Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan tindak pidana di balik polemik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Arsip Greenpeace)

Jakarta – Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan tindak pidana di balik polemik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya menggandeng kementerian dan lembaga terkait untuk mendalami hal tersebut.

“Anggota kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman,” ujar Listyo di Gedung Tribrata, Jakarta, Kamis (12/6).

Sigit menjelaskan Polri juga telah memulai proses penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait IUP tersebut.

Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menambahkan penyelidikan dilakukan terhadap empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut pemerintah.

“Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan Undang-undang kita boleh (menyelidiki),” kata Nunung.

Dia menjelaskan proses penyelidikan itu dimulai dari temuan dugaan pelanggaran pidana. Ia menyebut salah satu yang akan menjadi fokus penyelidikan yakni perihal kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di wilayah Raja Ampat.

“Makanya, ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” imbuhnya.

Sementara itu, KPK juga tengah mengkaji potensi korupsi terkait kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kajian dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi itu masih dalam proses penelaahan untuk memastikan ada tidaknya perbuatan korupsi.

“Sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Jadi, dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi itu sudah melakukan semacam kegiatan di sana, kemudian melihat potensi-potensinya seperti apa,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/6).

“Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah, dan nanti ada proses yang harus dilewati,” tandasnya.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya memutuskan mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Satu IUP untuk PT GAG Nikel yang merupakan anak perusahaan PT Antam (Persero) belum dicabut. Baru operasional perusahaan itu saja yang dihentikan untuk sementara waktu.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Diserang Israel, Ini Kondisi Fasilitas Nuklir Iran dari Citra Satelit

Next Post

100 Narapidana Narkoba Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

Next Post
100 Narapidana Narkoba Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

100 Narapidana Narkoba Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jangan Biarkan HMI Hilang di Pidie, Wabup Alzaizi Serukan Kebangkitan Kader Pengawal Perubahan

Jangan Biarkan HMI Hilang di Pidie, Wabup Alzaizi Serukan Kebangkitan Kader Pengawal Perubahan

28/07/2026
Ohku, Capaian Imunisasi di Aceh Baru 19 Persen

Ohku, Capaian Imunisasi di Aceh Baru 19 Persen

28/07/2026
Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

28/07/2026
Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

28/07/2026
Karhutla di Muara Dua Lhokseumawe Hanguskan Sekitar 2 Hektare Lahan

Karhutla di Muara Dua Lhokseumawe Hanguskan Sekitar 2 Hektare Lahan

28/07/2026

Terpopuler

Polri dan KPK Dalami Dugaan Pidana di Balik Tambang Nikel Raja Ampat

Polri dan KPK Dalami Dugaan Pidana di Balik Tambang Nikel Raja Ampat

15/06/2025

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe KPM di Blang Lancang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com