MEDAN – Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk mengembalikan empat pulau yang sempat dipersoalkan ke wilayah Provinsi Aceh. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring, Senin (17/6/2025).
Empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sempat dinyatakan berada dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara. Namun, keputusan Presiden mengembalikan status ke Provinsi Aceh mengakhiri polemik yang berlangsung selama 17 tahun.
Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mengapresiasi keputusan Presiden. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antarprovinsi.
“Untuk Sumatera Utara dan Aceh, kita bertetangga. Jadilah bertetangga yang baik,” kata Mualem, Senin di Jakarta.
Hal senada disampaikan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusannya.
“Kami mengucapkan terima kasih pada Bapak Presiden. Sebagai daerah bertetangga, jangan mau dikompor-kompori. Mari bertetangga yang baik,” ujar Bobby.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pihaknya akan segera merevisi keputusan administratif sebelumnya yang memasukkan empat pulau itu ke dalam wilayah Sumatera Utara.
Kisruh status kepemilikan empat pulau ini bermula sejak tahun 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, KKP, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, dan BIG melakukan verifikasi dan pendataan terhadap ratusan pulau, termasuk empat pulau tersebut.
Verifikasi dilakukan pada 20-22 November 2008. Namun, sejak saat itu, hasil verifikasi menimbulkan perdebatan karena empat pulau tersebut masuk ke dalam daftar wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pemkab Aceh Singkil telah beberapa kali mengajukan protes, bahkan sejak tahun 2017. Namun, protes tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya diterbitkan Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang memperkuat klaim Sumatera Utara.
Berbagai temuan memperkuat klaim Aceh, termasuk surat Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tahun 1965 yang menyatakan kepemilikan atas empat pulau itu terdaftar di Kantor Agraria Atjeh. Terdapat pula dokumen sewa menyewa lahan kebun antara warga Tapanuli Tengah dan pemilik tanah dari Aceh.
Pada 1992, Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil menyepakati penggunaan peta Jantop TNI AD 1978 sebagai acuan batas wilayah. Pemerintah Aceh pun tercatat aktif membangun infrastruktur di empat pulau tersebut menggunakan APBD, sementara Sumatera Utara tidak melakukan kegiatan pembangunan.
Sebaliknya, Sumatera Utara berpegang pada hasil verifikasi Timnas tahun 2008. Namun, mereka juga mengakui bahwa tidak pernah ada pembangunan ataupun pelayanan terhadap pulau-pulau itu karena dianggap tidak berpenghuni.
Pada tahun 2018, Mendagri sempat menanggapi surat Gubernur Sumut yang menyatakan bahwa empat pulau tersebut tidak dikelola karena statusnya tidak jelas. Sementara, pada tahun 2022, Gubernur Sumut kembali menyurati Kemendagri menyebut tidak ada masyarakat yang tinggal di sana. Kini, setelah adanya keputusan Presiden dan sikap kooperatif dari dua gubernur, polemik panjang itu dinyatakan selesai. Pemerintah pusat melalui Kemendagri akan segera mengoreksi dokumen administratif untuk memastikan kejelasan status wilayah ke depannya.










