Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ombudsman Aceh Tegaskan Madrasah Negeri Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran Siswa Baru

redaksi by redaksi
23/06/2025
in Nanggroe
0
Ombudsman Aceh Tegaskan Madrasah Negeri Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran Siswa Baru

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. Metrotvnews.com/ Fajri Fatmawati

Banda Aceh – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menegaskan madrasah negeri dilarang memungut biaya untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDBM) maupun daftar ulang. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencegah praktik pungutan liar di satuan pendidikan.

“Segala biaya dalam pelaksanaan PPDBM dan pendaftaran ulang di madrasah negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan,” kata Dian, Senin, 23 Juni 2025.

Dian menerangkan dalam aturan tentang Komite Madrasah telah diatur mengenai batasan-batasan atau larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah, termasuk menjual buku dan baju seragam.

“Pungutan oleh Komite Madrasah juga tidak diperbolehkan sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16/2020 tentang Komite Madrasah dalam Bab V,” jelasnya.

Lebih rinci Dian memaparkan sejumlah larangan bagi Komite Madrasah, baik perorangan maupun kolektif. Di antaranya adalah larangan menjual buku pelajaran, seragam, atau memengaruhi integritas seleksi penerimaan siswa baru.

Komite juga dilarang mengambil keuntungan ekonomi dari posisinya, menggunakan aset madrasah untuk kepentingan pribadi, atau melakukan politik praktis di lingkungan sekolah.

“Ombudsman Aceh akan berupaya untuk menindaklanjuti segala laporan dari masyarakat terkait potensi maladministrasi pelayanan publik,” ujarnya.

Namun, Dian menekankan bahwa proses penanganan laporan harus mengikuti prosedur berdasarkan UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI. Laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan dalam bentuk konsultasi atau laporan resmi. Untuk konsultasi, Ombudsman akan memberikan informasi atau rekomendasi sesuai kebutuhan. Sementara laporan masyarakat yang memenuhi kriteria akan melalui tahap verifikasi formal dan material sebelum diproses lebih lanjut.

“Namun, untuk laporan masyarakat yang memenuhi kriteria Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dapat langsung dilakukan tindaklanjut segera sebelum dilakukan proses administrasi verifikasi formil dan materil,” jelasnya.

Sumber: metrotvnews.com

Previous Post

Illiza Respon Positif Usulan DPRK Terkait Jam Malam Pelajar

Next Post

Rumah dan Sekolah Rusak Akibat Angin Kencang di Aceh Besar

Next Post
Rumah dan Sekolah Rusak Akibat Angin Kencang di Aceh Besar

Rumah dan Sekolah Rusak Akibat Angin Kencang di Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolres Pidie Jaya Buka Ruang Kritik, Gandeng Pers Kawal Transparansi dan Kepercayaan Publik

Kapolres Pidie Jaya Buka Ruang Kritik, Gandeng Pers Kawal Transparansi dan Kepercayaan Publik

30/07/2026
Indeks Potensi Terorisme Indonesia Menurun, Ketua FKPT Aceh Tekankan Tiga Strategi Pencegahan

Indeks Potensi Terorisme Indonesia Menurun, Ketua FKPT Aceh Tekankan Tiga Strategi Pencegahan

30/07/2026
Jembatan Pelang dan Titi Merah Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Jembatan Pelang dan Titi Merah Ditargetkan Rampung Akhir 2026

30/07/2026
Mahasiswa UTU Raih Tiga Prestasi di PEKSIMIDA Aceh 2026

Mahasiswa UTU Raih Tiga Prestasi di PEKSIMIDA Aceh 2026

30/07/2026
Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

30/07/2026

Terpopuler

Ombudsman Aceh Tegaskan Madrasah Negeri Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran Siswa Baru

Ombudsman Aceh Tegaskan Madrasah Negeri Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran Siswa Baru

23/06/2025

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com