Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

[Opini] Menelisik Hukum yang Menjatuhkan: Antara Aturan dan Realita

redaksi by redaksi
23/06/2025
in Opini
0
[Opini] Menelisik Hukum yang Menjatuhkan: Antara Aturan dan Realita

Oleh Salsabila Juliana. Penulis adalah mahasiswi dari Prodi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Ar-Raniry.

Pernyataan “hukum yang tajam ke bawah” merujuk pada ketidakadilan yang terjadi di Indonesia ketika institusi keamanan melakukan tindakan represif dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap warga sipil atau juga merujuk pada persepsi bahwa penegakan hukum lebih ketat dan lebih tegas terhadap masyarakat biasa (rakyat kecil), sementara bagi mereka yang berkuasa atau berpengaruh , hukum dianggap “tumpul” atau tidak begitu efektif.

Aceh diberikan status istimewa karena memiliki beberapa kekhususan yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia. Status ini diberikan karena alasan sejarah panjang termasuk sebagai salah satu pusat penyebaran islam di Indonesia dan sebagai tempat berdirinya kerajaan islam pertama di Indonesia, budaya dan adat istiadat yang kuat dan sangat dihormati oleh masyarakat Aceh, penyelenggaraan pemerintahan yang khusus seperti Wali Nanggroe dan Lembaga Adat Aceh yang bertugas untuk mengelola kehidupan masyarakat dan pemerintahan daerah sesuai dengan keistimewaan Aceh, dan satu-satunya wilayah di Indonesia yang secara resmi menerapkan syariat islam dalam berbagai aspek kehidupan, seperti hukum, pendidikan, dan kehidupan sehari-hari. Selain alasan-alasan tersebut, Aceh juga diberikan status istimewa karena peran pentingnya dalam perjuangan Indonesia.

Dalam konteks Aceh mengacu pada penerapan hukum, khususnya Qanun Jinayat (hukum pidana islam), yang sering dianggap lebih keras dan diterapkan secara ketat terhadap warga biasa yang memiliki kekuasaan atau pengaruh lebih mudah terhindar dari hukuman. Hukum yang “tajam ke bawah” ini sering dikaitkan dengan Qanun Jinayat yang diterapkan di Aceh. Qanun ini mengatur berbagai pelanggaran yang terkait dengan syariat islam seperti zina, minum minuman keras, pelecehan seksual, pemerkosaan, dan berjudi. Contoh nyata yang kerap menjadi perbincangan adalah kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran Qanun Jinayat yang melibatkan orang biasa, misalnya hukuman cambuk terhadap pelanggar yang tidak memiliki jabatan. Di sisi lain, kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hukum oleh pejabat atau orang yang berkuasa sering kali tidak mendapatkan hukuman yang sepadan.

Mereka yang memiliki jabatan atau pengaruh di masyarakat seringkali memiliki akses dan pengaruh yang lebih besar dalam sistem peradilan. Terkadang, ada indikasi adanya diskriminasi dalam penerapan hukum, dimana orang biasa lebih sering menjadi sasaran hukuman, sementara mereka yang memiliki kekuasaan terhindar dari hukuman. Dalam konteks keadilan, hukum biasanya dibagi menjadi dua yaitu hukum yang melindungi hak-hak dan kepentingan individu (hukum perdata), dan hukum yang melindungi kepentingan umum (hukum pidana).

Pernyataan “hukum yang tajam ke bawah mencerminkan persepsi tentang penegakan hukum yang tidak adil dan memihak. Untuk mewujudkan keadilan yang lebuh merata, diperlukan upaya untuk memastikan bahwa penegakan hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang status sosial atau kekuasaan. []

 

 

Previous Post

SMKN 1 Simpang Ulim Pamerkan Produk Mikes, Kilat, Kilat TKR dan Recycle Oil Waste di Aceh Barat

Next Post

Mualem Larang Pungli Penerimaan Murid Baru

Next Post
Mualem Bilang Migas di 4 Pulau ‘Sengketa’ Setara Andaman

Mualem Larang Pungli Penerimaan Murid Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

30/03/2026
Dua Pemkab di Aceh Gelar Cash for Work Percepatan Pemulihan

Dua Pemkab di Aceh Gelar Cash for Work Percepatan Pemulihan

30/03/2026
Penyegaran Birokrasi, Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

Penyegaran Birokrasi, Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

30/03/2026
Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

30/03/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

30/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

[Opini] Menelisik Hukum yang Menjatuhkan: Antara Aturan dan Realita

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com