Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mualem Larang Pungli Penerimaan Murid Baru

redaksi by redaksi
23/06/2025
in Nanggroe
0
Mualem Bilang Migas di 4 Pulau ‘Sengketa’ Setara Andaman

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Foto: Istimewa

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang melarang praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Kebijakan ini bertujuan memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan dan akuntabel.

Edaran yang ditandatangani pada 12 Juni 2025 itu secara khusus ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan, serta tenaga kependidikan agar tidak menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun dari calon murid maupun orang tua/wali. Pelanggaran seperti menjanjikan kelulusan secara tidak sah juga ditegaskan melawan aturan dalam Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” kata Mualem, Senin, 23 Juni 2025.

Gubernur memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh mengoordinasikan pemantauan dan pendampingan secara menyeluruh bersama cabang dinas serta pengawas pembina di tiap kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dalam proses SPMB.

“Sekolah adalah tempat menanamkan nilai kejujuran dan keadilan, bukan tempat memulai praktik-praktik curang,” jelasnya.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa praktik gratifikasi dan pungli tidak hanya merusak integritas pendidikan tetapi juga merugikan masyarakat.

“Pelanggar aturan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pemerintah Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi: LAPOR (http://www.lapor.go.id), Whistleblowing System Aceh (http://www.wbs.acehprov.go.id), Lapor Disdik Aceh (http://www.disdikaceh.lapor.go.id). Atau dapat juga melaporkan melalui pesan WhatsApp ke nomor : 081264333905.

Sumber: metrotvnews.com

Previous Post

[Opini] Menelisik Hukum yang Menjatuhkan: Antara Aturan dan Realita

Next Post

Ohku, Ambulans Masuk Jurang Saat Bawa Pasien di Bener Meriah

Next Post
Ohku, Ambulans Masuk Jurang Saat Bawa Pasien di Bener Meriah

Ohku, Ambulans Masuk Jurang Saat Bawa Pasien di Bener Meriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

14/09/2026
RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

14/09/2026
Gaji PPPK Masih Tertunda, DPRK: Perubahan APBK Jangan Sekadar Memoles Angka

Gaji PPPK Masih Tertunda, DPRK: Perubahan APBK Jangan Sekadar Memoles Angka

14/09/2026
Lima Siswa SMAN 1 Tapaktuan Melaju ke Provinsi pada Lomba OMI 2026

Lima Siswa SMAN 1 Tapaktuan Melaju ke Provinsi pada Lomba OMI 2026

14/09/2026
Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

14/09/2026

Terpopuler

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

13/09/2026

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Mualem Larang Pungli Penerimaan Murid Baru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com