MEULABOH – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram, dari seorang pengedar berinisial S (26) di kawasan Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.
“Saat ini tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti utama berupa satu bungkus plastik asal Tiga/China berlakban kuning berisi kristal bening diduga sabu seberat 774,9 gram, satu paket kecil sabu seberat 0,23 gram, serta satu unit ponsel pintar.
AKP Shandy Saputra mengatakan pengungkapan kasus besar ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Peunaga Cut Ujung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Menindaklanjuti laporan warga, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah posisinya dipastikan berada di lokasi, petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat.
Shandy menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran barang haram di Aceh Barat, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Penyidik Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengejar pemasok utama dan membongkar jaringan yang berada di balik kepemilikan sabu tersebut, demikian AKP Shandy Saputra.










