BANDA ACEH – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Aceh yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Agustus mendatang, berbagai informasi dan opini mengenai status Sayuti Abubakar sebagai kader Partai Demokrat kembali berkembang di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat Aceh, Hendry Rachmadhani, menegaskan bahwa status Sayuti Abubakar sebagai kader Partai Demokrat memiliki dasar historis yang jelas dan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi organisasi. Hendry Rachmadhani saat ini menjabat sebagai Kepala BHPP DPD Partai Demokrat Aceh.
Menurut Hendry, Sayuti Abubakar merupakan bagian dari kader Partai Demokrat sejak awal perjalanan politiknya. Hal itu dibuktikan dengan keterlibatannya dalam struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat periode 2010–2015 yang terbentuk melalui Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
Dalam kepengurusan tersebut, Sayuti Abubakar tercatat sebagai Anggota Departemen Riset dan Teknologi DPP Partai Demokrat. Departemen tersebut dipimpin oleh Putu Suasta sebagai Ketua dan M. Ali Yakob sebagai Sekretaris. Data tersebut merupakan bagian dari dokumen resmi organisasi Partai Demokrat.
“Perjalanan politik seseorang setelah itu tidak menghapus fakta sejarah organisasi. Rekam jejak sebagai kader dan pengurus Partai Demokrat tetap menjadi bagian dari sejarah yang dapat dibuktikan melalui dokumen organisasi,” ujar Hendry.
Ia menjelaskan, perjalanan politik Sayuti Abubakar setelah meninggalkan Partai Demokrat, termasuk pernah bergabung dengan Partai Nanggroe Aceh (PNA) maupun menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), merupakan dinamika politik yang lazim dalam sistem demokrasi.
Karena itu, menurut Hendry, narasi yang menyebut Sayuti Abubakar bukan kader Partai Demokrat tidak mencerminkan fakta sejarah organisasi secara utuh. Perbedaan pandangan dalam kontestasi politik merupakan hal yang wajar, namun informasi yang disampaikan kepada publik harus tetap berpijak pada data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hendry menambahkan, Musyawarah Daerah Partai Demokrat Aceh bukan hanya agenda memilih Ketua DPD, tetapi juga forum strategis untuk memperkuat konsolidasi organisasi, mengevaluasi kinerja partai, mempertegas peran Partai Demokrat dalam koalisi Pemerintah Aceh, serta menyusun strategi menghadapi Pemilu dan Pilkada mendatang.
“Musda harus menjadi momentum memperkuat persatuan, soliditas, dan semangat kebersamaan seluruh kader. Perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi, tetapi marwah partai harus tetap dijaga dengan menghormati fakta sejarah organisasi,” tutup Hendry.[]









