Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus CA oleh Kejari, SaKA: Kredibilitas Hukum Patut Dipertanyakan

redaksi by redaksi
24/06/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus CA oleh Kejari, SaKA: Kredibilitas Hukum Patut Dipertanyakan

BLANGPIDIE – Sudah dua tahun berlalu, sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya menyita lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA), namun hingga kini status hukum dan pengelolaan lahan tersebut masih belum jelas.

Publik semakin mempertanyakan keseriusan Kejari Abdya dalam menuntaskan kasus itu, terlebih karena nilai kerugian keuangan negara yang dipaparkan sebelumnya mencapai Rp10 triliun.

Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, SH. MH mengungkapkan bahwa, meskipun lahan seluas 7.000 hektare itu sudah disita, PT CA masih melakukan panen dan replanting tanpa ada keterbukaan kepada publik.

“Kami menemukan indikasi bahwa aktivitas perkebunan tetap berjalan, tetapi tidak ada transparansi soal siapa yang mengelola dan ke mana hasil panen dibawa,” ujar Miswar, Senin (23/06/2025).

Menurut Miswar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya juga harus bertanggungjawab dengan pernyataannya yang akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Pada bulan 7 tahun 2024 lalu, Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara berjanji akan menetapkan tersangka dalam kasus PT. Cemerlang Abadi.

“Satu tahun yang lalu Kajari berjanji akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kasus PT. CA itu,” tutur Miswar.

Dalam kasus PT. Cemerlang Abadi kejaksaan telah memeriksa lebih dari 100 saksi. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman status penyitaan dan belum penetapan tersangka.

Kejaksaan sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan telah mencapai 70%, namun publik masih dibuat bertanya-tanya tentang siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul akibat pengelolaan lahan secara ilegal.

“Sebelumnya jaksa pernah mengumumkan ke publik bahwa ada indikasi kerugian keuangan negara capai Rp10 triliun yang dilakukan PT CA karena beroperasi di lahan tanpa izin resmi dari pemerintah. Namun hingga kini, tidak ada langkah hukum yang jelas,” lanjut Miswar.

Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian, Kejari Abdya bisa dianggap melakukan pembohongan publik terhadap masyarakat yang menuntut keadilan. Padahal sebelumnya, Kajari sudah menyampaikan bahwa ada indikasi kerugian negara besar yang harus diselesaikan.

“Jika penyelesaian kasus ini terus diundur tanpa kepastian, maka kredibilitas hukum di Kabupaten Abdya patut dipertanyakan,” pungkasnya.

Previous Post

Trump Anggap Enteng Serangan Iran ke AS, Bilang Terima Kasih Teheran

Next Post

28 Mahasiswa FAH UIN Ar-Raniry Banda Aceh Kunjungi Konsulat RI di Songkhla

Next Post
28 Mahasiswa FAH UIN Ar-Raniry Banda Aceh Kunjungi Konsulat RI di Songkhla

28 Mahasiswa FAH UIN Ar-Raniry Banda Aceh Kunjungi Konsulat RI di Songkhla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

14/09/2026
RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

14/09/2026
Gaji PPPK Masih Tertunda, DPRK: Perubahan APBK Jangan Sekadar Memoles Angka

Gaji PPPK Masih Tertunda, DPRK: Perubahan APBK Jangan Sekadar Memoles Angka

14/09/2026
Lima Siswa SMAN 1 Tapaktuan Melaju ke Provinsi pada Lomba OMI 2026

Lima Siswa SMAN 1 Tapaktuan Melaju ke Provinsi pada Lomba OMI 2026

14/09/2026
Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

14/09/2026

Terpopuler

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

13/09/2026

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus CA oleh Kejari, SaKA: Kredibilitas Hukum Patut Dipertanyakan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com