Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Jadwalkan Ulang Periksa Mantan Pj Bupati Aceh Barat Terkait Kasus Korupsi

redaksi by redaksi
03/07/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Kejari Jadwalkan Ulang Periksa Mantan Pj Bupati Aceh Barat Terkait Kasus Korupsi

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi. (ANTARA/HO-Dok. Kejari Aceh Barat)

MEULABOH – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Aceh Barat berinisial ME, terkait penyidikan kasus korupsi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan di Pemkab Aceh Barat, dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,62 miliar lebih.

“Beliau (mantan Pj Bupati Aceh Barat) tidak bisa hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 1 Juli kemarin, sehingga kita jadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa, 8 Juli pekan depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Sesuai jadwal, mantan Pj Bupati Aceh Barat ME akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan di Pemkab Aceh Barat, yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Ahmad Lutfi mengatakan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut penting dilakukan, karena ME sempat menjabat selama dua tahun sejak 10 Oktober 2022 hingga 10 Oktober 2024 lalu sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat.

Karena keterangannya dibutuhkan penyidik, sehingga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan telah dikirimkan kembali kepada yang bersangkutan, dengan jadwal pemeriksaan pada Selasa, 8 Juli 2025 pekan depan.

“Keterangan beliau sangat dibutuhkan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang berjalan,” kata Ahmad Lutfi menambahkan.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat hingga saat ini telah menyita uang tunai sekitar Rp600 juta, yang berasal dari pengembalian dari sejumlah saksi yang selama ini telah telah dilakukan pemeriksaan.

Dana sebesar Rp600 juta tersebut, merupakan insentif yang sebelumnya telah dikembalikan oleh sejumlah aparat sipil negara (ASN), dan pegawai honorer/tenaga harian lepas yang diduga ikut menerima dana tersebut dalam kurun waktu tahun 2018-2022 lalu.

“Uang yang disita tersebut diduga berasal dari hasil korupsi pajak daerah, setelah sebelumnya dikembalikan atas kesadaran dari para penerima uang insentif pungutan pajak daerah, yang telah diterima sejak tahun 2018 – 2022,” kata Ahmad Lutfi.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga telah menetapkan lima orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan atau melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga meminta kepada para pihak yang merasa ikut menerima dana insentif pajak dari tahun 2018-2022 agar segera mengembalikan dana tersebut kepada penyidik, demikian Ahmad Lutfi.

Sumber: antara

Previous Post

Gaji 13 ASN Abdya Cair, Mussawir: Diberikan Sebagai Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi dan Memberikan Semangat

Next Post

UIN Ar-Raniry dan TI Aceh Besar Perkuat Sinergi Pembinaan Taekwondo di Kampus

Next Post
UIN Ar-Raniry dan TI Aceh Besar Perkuat Sinergi Pembinaan Taekwondo di Kampus

UIN Ar-Raniry dan TI Aceh Besar Perkuat Sinergi Pembinaan Taekwondo di Kampus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”:  Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

30/03/2026
Tiga Rumah di Bener Meriah Terbakar

Tiga Rumah di Bener Meriah Terbakar

30/03/2026
Jembatan Bailey Kala Ili Linge dan Bergang Ketol Ditargetkan Selesai 20 Hari

Jembatan Bailey Kala Ili Linge dan Bergang Ketol Ditargetkan Selesai 20 Hari

30/03/2026
Huntara Tak Kunjung Rampung, Bupati Aceh Timur Sentil Keras Vendor

Huntara Tak Kunjung Rampung, Bupati Aceh Timur Sentil Keras Vendor

30/03/2026
Hari Pertama Sekolah, Pimpinan Daerah Aceh Tengah Serentak Pimpin Upacara di Sekolah-Sekolah

Hari Pertama Sekolah, Pimpinan Daerah Aceh Tengah Serentak Pimpin Upacara di Sekolah-Sekolah

30/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Kejari Jadwalkan Ulang Periksa Mantan Pj Bupati Aceh Barat Terkait Kasus Korupsi

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com