Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

PPPK Pemerintah Aceh Desak Kesetaraan: TPP Belum Diterima Selama Dua Tahun

redaksi by redaksi
03/07/2025
in Nanggroe
3
PPPK Pemerintah Aceh Desak Kesetaraan: TPP Belum Diterima Selama Dua Tahun

Banda Aceh – Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Aceh menyampaikan keprihatinan dan aspirasi terkait Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang selama dua tahun berturut-turut belum mereka terima sama sekali. Kondisi ini terutama dirasakan oleh ASN PPPK dari unsur tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes).

Berdasarkan data faktual terkini, jumlah total ASN PPPK di Aceh mencapai 8.805 orang, terdiri atas yang terdiri dari Guru sebanyak 6.560 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 1.682 orang dan Tenaga Teknis berjumlah 563 orang.

Namun, dalam berbagai pernyataan publik, pemerintah daerah sering menyebut angka PPPK di Aceh mencapai lebih dari 20 ribu, yang berpotensi menimbulkan distorsi persepsi publik dan kekhawatiran mengenai beban fiskal. Padahal, data yang sahih menunjukkan jumlah yang jauh lebih rendah.

Dari total 8.805 ASN PPPK tersebut, tercatat sebanyak 2.245 orang yang berasal dari unsur tenaga kesehatan dan teknis belum memperoleh hak TPP hingga hari ini. Sebaliknya, ASN PPPK dari unsur guru sebagian besar telah menerima tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi, yang secara fungsional telah mengisi posisi TPP.

Persoalan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan PPPK Aceh, terutama menyangkut prinsip keadilan dan kesetaraan hak sebagai sesama ASN. Perlu ditegaskan bahwa baik PNS maupun PPPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak, kewajiban, serta kontribusi yang setara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 secara eksplisit mengatur bahwa pemberian TPP dilakukan berdasarkan kelas jabatan dan tidak membedakan antara status PNS dan PPPK. Ini menjadi landasan hukum kuat yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun kebijakan anggaran TPP secara adil dan proporsional.

Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK Pemerintah Aceh (FORKOM ASN PPPK), Ns. Zuhdi Abrar, turut menyampaikan harapannya agar Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem-Dek Fadh dapat menunjukkan keberpihakan yang adil dan konstitusional dalam kebijakan ASN.

“Kami menaruh harapan besar kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Wakilnya, Fadhlullah, untuk mengakhiri ketimpangan ini. Pemerintah Aceh harus berlaku adil dengan memberikan hak yang sama antara ASN PNS dan ASN PPPK. Jangan ada diskriminasi di antara sesama aparatur negara yang telah bekerja dan mengabdi dengan dedikasi,” tegas Ns. Zuhdi Abrar.

Atas dasar tersebut, FORKOM ASN PPPK Aceh mendesak Pemerintah Aceh agar meluruskan data jumlah ASN PPPK secara transparan dan akurat, mengalokasikan anggaran TPP secara adil sesuai regulasi, menghapus dikotomi dan diskriminasi dalam perlakuan terhadap PPPK, serta mendorong Pemerintah Aceh untuk Merevisi Peraturan Gubernur Aceh No.15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi ASN terutama dalam pasal 9 ayat (4) dijelaskan ketententuan lebih lanjut mengenai TPP bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Keputusan Gubernur.

“Kebijakan yang abai terhadap hak-hak ASN PPPK bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Aceh diharapkan hadir sebagai pelindung dan pengayom seluruh ASN tanpa kecuali, dalam semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkeadilan,” ujarnya.

Previous Post

Pemerintah Abdya Gelar Rapat Optimalisasi Penggunaan Medsos dan Website SKPK

Next Post

Bupati Al-Farlaky: Haflah Alqur’an untuk Mewujudkan Generasi Qurani

Next Post
Bupati Al-Farlaky: Haflah Alqur’an untuk Mewujudkan Generasi Qurani

Bupati Al-Farlaky: Haflah Alqur’an untuk Mewujudkan Generasi Qurani

Comments 3

  1. Teuku Maimun says:
    9 bulan ago

    Ada pejabat yg panitia TPP yang buruk perangainya seperti tetangga sebelah padahal mereka itu orng2 hebat dan kaya raya tapi masih miskin ilmu

    Balas
  2. Elianidar says:
    9 bulan ago

    Semoga Allah ijabahkan doa²kami dan Alllah sentuh pintu hati pemimpin kami

    Balas
  3. Sahputra J says:
    3 minggu ago

    Maaf ya bagi PPPK sebenarnya pengangkatan kalian pun ada unsur yg agak berat dimana sangat disayangkan jika kalian semua dirumahkan, akibat dulunya banyak pejabat yg memaksakan sanak saudara nya utk jadi honorer terutama ditempat dia memimpin..mau tidak mau sekarang semua harus diangkat jad PPPK Krn kalau tebang pilih kasian yg lain. Dasar itulah yg memberatkan keuangan pemerintah daerah Krn gaji kalian dari situ maka bersyukurlah udah di gaji aja lumayan dan jangan pakai minta kesetaraan pula. Yg paling mencolok ada 1 PPPK didaerah saya (maaf) beliau tunanetra dan yg mengherankan kok bisa dapat surat kesehatan jasmani, nampak sekali ini dulunya ada yg backing. Bukannya saya tidak setuju ada porsi utk disabilitas tetapi masalahnya gmn dia mau kerja sedang semua sarpras dan ATK pemerintah belum memakai huruf braille. Utk ke lokasi kerja saja dia harus selalu diantar, artinya jika yg seperti itu direkrut harusnya fasilitas disiapkan dulu.

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Teuku Maimun Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

30/03/2026
Dua Pemkab di Aceh Gelar Cash for Work Percepatan Pemulihan

Dua Pemkab di Aceh Gelar Cash for Work Percepatan Pemulihan

30/03/2026
Penyegaran Birokrasi, Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

Penyegaran Birokrasi, Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

30/03/2026
Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

30/03/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

30/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

PPPK Pemerintah Aceh Desak Kesetaraan: TPP Belum Diterima Selama Dua Tahun

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com