Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pasangan Gay di Banda Aceh Diadili Usai Kepergok ‘Bercinta’ di Toilet Taman Sari

redaksi by redaksi
09/07/2025
in Nanggroe
0
Pasangan Gay di Banda Aceh Diadili Usai Kepergok ‘Bercinta’ di Toilet Taman Sari

Foto: andi saputra

Banda Aceh – Dua pria diduga pasangan sesama jenis (gay/liwath) menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh. Keduanya ditangkap karena kepergok berhubungan badan di toilet Taman Sari.

Kedua terdakwa QH (20) dan RA (21) sudah dua kali menjalani persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan Senin (14/7) dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Mengingat kasus tersebut merupakan kasus asusila, maka persidangan dilakukan secara tertutup untuk umum berdasarkan penetapan hakim majelis,” kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Putra Masduri kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Kasus itu bermula saat Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mendapat laporan adanya pasangan diduga liwath pada Rabu (16/4) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam pemeriksaan, keduanya disebut mengaku baru selesai melakukan hubungan sejenis.

Setelah berkas pemeriksaan lengkap, penyidik polisi syariah melimpahkan kasus itu ke Kejari Banda Aceh. Putra menyebutkan, pihaknya melimpahkan kasus itu ke MS Banda Aceh pada 19 Juni lalu.

Sidang pertama kasus tersebut digelar Selasa 1 Juli dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa didakwa melanggar Qanun Jinayah.

“Mereka didakwa dengan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait perbuatan liwath,” jelasnya.

Kedua terdakwa terancam hukuman cambuk maksimal 100 kali atau penjara maksimal 100 bulan atau denda maksimal 100 gram emas. Keduanya juga ditahan selama proses hukum.

Sumber: detik.com

Previous Post

128 Jemaah Kloter Terakhir dari Aceh Mendarat di Bandara SIM Blang Bintang

Next Post

SMAN 1 Syamtalira Bayu Wakili 4 Cabang Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten ke Provinsi

Next Post
SMAN 1 Syamtalira Bayu Wakili 4 Cabang Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten ke Provinsi

SMAN 1 Syamtalira Bayu Wakili 4 Cabang Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten ke Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026
Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026
Pabrik Wood Chips Hadir di Aceh Besar, Dorong Energi Baru

Pabrik Wood Chips Hadir di Aceh Besar, Dorong Energi Baru

09/04/2026
Progres Pembangunan Huntara di Aceh Capai 91 Persen

Progres Pembangunan Huntara di Aceh Capai 91 Persen

09/04/2026
Kisah ‘The Doctor’ Pasok Narkoba dari Bos Asal Aceh dan Malaysia

Kisah ‘The Doctor’ Pasok Narkoba dari Bos Asal Aceh dan Malaysia

09/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Benarkah Polisi Mulai Telisik Satu Persatu ‘Pokir’ Abang Samalanga?

77 Murid SMAN 1 Syamtalira Bayu Lulus SNBP dan SPAN PTKIN, Ini Rinciannya

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com