Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BPKA dan FEBI UIN Ar-Raniry Selenggarakan FGD Pengelolaan dan Pemungutan Zakat

redaksi by redaksi
12/07/2025
in Ekonomi
0
BPKA dan FEBI UIN Ar-Raniry Selenggarakan FGD Pengelolaan dan Pemungutan Zakat

BANDA ACEH – Badan Pengelola Kekayaan Aceh (BPKA) berkerjasama dengan FEBI UIN Ar-Raniry menyelenggarakan FGD bertajuk, “Kajian Akademik Pengembangan Pengelolaan dan Pemungutan Zakat dan Infak Sebagai Pendapatan Asli Aceh Pada Pemerintahan Aceh” bertempat di The Pade Hotel Banda Aceh.

FGD ini menghadirkan para pembicara dan peserta dari kalangan birokrat, akademisi, pelaku usaha, praktisi keuangan dan perbankan untuk mendiskusikan dan mencari pemecahan permasalahan terkini optimalisasi pengelolaan dan pemungutan Zakat di Provinsi Aceh.

Saumi Elfiza selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKA dalam sambutannya menggarisbawahi kesenjangan antara potensi Zakat dan Infak di Aceh yang mencapai 3 triliun, sedangkan realisasi yang dicapai hingga saat ini hanya sebesar 9 milyar. Fakta ini perlu ditinjau melalui kajian akademik yang lebih komprehensif untuk mengidentifikasi berbagai faktor penyebab tidak optimalnya pengumpulan zakat dan infak disertai rekomendasi model kebijakan pengelolaan zakat yang secara efektif berdampak pada dimensi sosioekonomi masyarakat.

Kinerja pengelolaan zakat dan infak yang baik berimplikasi pada menguatnya kepercayaan publik. Untuk itu integrasi zakat dan infak dalam sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD) secara tepat merupakan kunci utama untuk memastikan optimasi pengelolaan dan pemungutan zakat tercapai.

Prof. Hafas Furqani selaku Dekan FEBI UIN Ar-Raniry dalam kata pengantarnya turut menekankan keberadaan zakat dan infak sebagai PAD Aceh baik pada tingkat provinsi dan kabupaten kota sebagai potensi besar pendanaan bagi program-program kebijakan pemerintah yang berorientasi pada pertumbuhan dan pembangunan Aceh dalam jangka panjang. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah strategis yang dapat mengoptimalkan realisasi penerimaan zakat dan infak seluruh kabupaten dan kota di Aceh.

Selain itu, salah satu amanat Pasal 102 UUPA Tahun 2006 terkait pengelolaan Zakat di Provinsi Aceh ialah kebijakan insentif pengurangan pajak atas penunaian kewajiban zakat di Provinsi Aceh disertai penerbitan PP sebagai dasar peraturan teknis dalam pelaksanaannya. Hanya saja hingga saat ini kebijakan tersebut belum dapat direalisasikan oleh pemerintah pusat.

FGD dilanjutkan dengan paparan dari para pemateri. Nelly Dikkifiana, SE, M.Si.Ak menekankan kembali peran zakat dan infak sebagai instrumen keuangan sosial dalam redistribusi sumberdaya sosioekonomi yang dapat mengurangi kesenjangan dan ketimpangan kesejahteraan masyarakat. Untuk dapat memfungsikan zakat dan infak dengan baik diperlukan dukungan regulasi dan dukungan strategis para pemangku kepentingan. Khairina, ST mengurai berbagai aspek kelemahan dan tantangan kelembagaan Baitul Mal Aceh dalam pengelolaan zakat sehingga berdampak pada kepercayaan masyarakat yang berdampak pada rendahnya realisasi pemungutan zakat yang dapat dicapai. Sedangkan Muhammad Nashir, SE, M.Si., Ak., CA., CPA menguraikan permasalahan penyusunan regulasi insentif pengurangan pajak dari pembayaran zakat dan dampak manfaat sosioekonomi terutama terkait peningkatan investasi dan PAD Aceh yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Para peserta dari berbagai kalangan turut memberi pandangan masing-masing. Sebagian peserta dari kalangan birokrat menekankan pentingya perbaikan dan penyempurnaan regulasi yang telah berjalan, sehingga dapat mendukung optimalisasi pengelolaan dan pemungutan zakat dan infak. Sedangkan kalangan pengusaha sebagai amil zakat mengutarakan praktik pembayaran zakat yang sebagian besar dikelola dan disalurkan secara langsung tanpa melalui koordinasi sepenuhnya dengan Baitul Mal. Hal ini tidak terlepas dari permasalahan kepercayaan dunia usaha terhadap pengelolaan dan penyaluran zakat oleh Baitul Mal Aceh yang dinilai kurang efektif dan tidak tepat sasaran sesuai yang diekspektasikan.

Prof. Nazaruddin A. Wahid dalam tanggapannya menekankan pendekatan rasionalisasi praktik pengelolaan zakat dan infak dan keseimbangan (tradeoff) yang diperoleh masyarakat dalam bentuk manfaat dari kepatuhan membayar zakat, sehingga dapat meningkatkan optimasi pemungutan zakat.

Begitu pula Prof. Syahrizal Abbas juga menekankan political will dan kesepahaman serta sinergitas antara pemerintah daerah dan pusat dalam penyempurnaan regulasi pengelolaan zakat dan infak, terutama terkait regulasi turunan yang bersifat teknis dan mengakselerasi aturan-aturan yang telah ada.

Prof. Syahrizal Abbas juga menekankan sekiranya berbagai pandangan yang disampaikan dalam FGD dapat ditindaklanjuti berupa rekomendasi kebijakan melalui penyusunan naskah akademik.

Forum FGD ditutup dengan pembacaan rekomendasi hasil FGD yang mencakup penguatan kelembagaan dan tata kelola, optimalisasi penghimpunan zakat dan infak, reformasi regulasi dan integrasi fiskal, peningkatan transparan dan akuntabilitas, digitalisasi pengelolaan zakat dan infak, serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan muzakki yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pihak pemangku kepentingan demi meningkat kinerja pengelolaan zakat dan infak baik secara kelembagaa maupun sosial di Provinsi Aceh.

Previous Post

Figur Teladan dari Blang Jruen: Inspirasi dari Sosok Prof. Muntasir

Next Post

Siswi SMAN 9 Takengon Wakili Aceh Tengah di Ajang Duta Siswa Aceh 2025

Next Post
Siswi SMAN 9 Takengon Wakili Aceh Tengah di Ajang Duta Siswa Aceh 2025

Siswi SMAN 9 Takengon Wakili Aceh Tengah di Ajang Duta Siswa Aceh 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

27/03/2026
Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

27/03/2026
Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

27/03/2026
Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

27/03/2026
Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

27/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

BPKA dan FEBI UIN Ar-Raniry Selenggarakan FGD Pengelolaan dan Pemungutan Zakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com