Banda Aceh – Komnas HAM dan Human Right Working Group (HRWG) menyelenggarakan kegiatan yang bertajuk “Jurnalisme Aman, Demokrasi Kuat, Diskusi Publik dan Sosialisasi Mekanisme Perlindungan Jurnalis di Aceh pada 11 Juli 2025 bertempat di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal; Kasubdit III Ditreskrimmum/Jatanras Polda Aceh, AKBP Agung Heri Samodro, S.H., M.S.M; Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, B.HSc, MA.; Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan; Ketua AJI Banda Aceh, Reza Munawar; RPUK Aceh; LBH Banda Aceh, IJTI Aceh, Solidaritas Perempuan Aceh dan para jurnalis dari berbagai Media di Aceh.
Kepala Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh, Sepriady Utama, dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa dalam konteks HAM, perlindungan jurnalis dan hak asasi manusia (HAM) adalah dua hal yang saling berkaitan erat. Jurnalis merupakan salah satu Pembela HAM yang memiliki peran penting dalam melindungi HAM, dan pada saat yang sama mereka juga membutuhkan perlindungan untuk menjalankan tugasnya.
Perlindungan jurnalis mencakup berbagai aspek, mulai dari keamanan fisik, kebebasan pers, hingga akses informasi. Sementara itu, perlindungan HAM secara umum bertujuan untuk menjamin martabat, kebebasan, dan keadilan bagi semua orang.
“Dalam konteks Aceh peran jurnalis sangat besar, baik pada masa konflik bersenjata internal maupun pada masa damai. Kerja-kerja jurnalis memiliki resiko tinggi, bahkan nyawa, seperti halnya yang dialami Alm. Ersa Siregar dan Feri Santoso di masa Darurat Militer”, ujar Sepriady.
Kagiatan ini sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap pers, Dewan Pers bersama sejumlah kementerian dan Lembaga negara seperti Komnas HAM meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers pada 24 Juni 2025 di Jakarta. Inisiatif ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) serta pembentukan Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers, yang diharapkan menjadi instrumen efektif dalam menjawab berbagai ancaman terhadap kebebasan dan keselamatan jurnalis di lapangan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman publik dan pemangku kepentingan di Aceh mengenai pentingnya perlindungan jurnalis sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan pers dan memperkuat demokrasi; menyosialisasikan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers yang telah diluncurkan oleh Dewan Pers bersama kementerian/lembaga, termasuk peran dan fungsi Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers; membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kerja jurnalistik yang aman, profesional, dan beretika sebagai bagian dari kepentingan publik dan pembangunan nasional; mendorong kolaborasi antara jurnalis, masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi insan pers di Aceh; dan Mengidentifikasi tantangan dan peluang di tingkat lokal dalam implementasi mekanisme perlindungan jurnalis, serta merumuskan rekomendasi tindak lanjut yang relevan dengan konteks daerah.
Selain itu, melalui Diskusi Publik dan Sosialisasi Mekanisme Perlindungan Jurnalis di Aceh ini diharapkan akan terbentuk pemahaman bersama, sinergi antar pemangku kepentingan, serta komitmen nyata untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi jurnalis. Dengan jurnalisme yang aman maka demokrasi pun akan tumbuh kuat. Perlindungan terhadap jurnalis adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Lebih lanjut dalam tanggapannya, Sepriady menyatakan bahwa Komnas HAM telah menerbitkan 14 SNP, diantaranya adalah SNP Nomor 5 Tentang Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, dan SNP Nomor 6 tentang Pembela HAM yang berkaitan erat dengan kerja-kerja jurnalis. SNP ini bertujuan antara lain untuk memastikan tidak ada regulasi, kebijakan dan tindakan oleh Penyelenggara negara yang bertentangan dengan HAM, dan menjadi pedoman bagi penegak hukum agar dalam melakukan tindakan memastikan adanya perlindungan hukum yang adil terhadap warganya dalam perlindungan dan pemenuhan HAM. []










