Abdya- maraknya pungli akhir-akhir ini sangat meresahkan para pegawai negeri sipil caranya macam-macam,mulai dari membeli perlengkapan kantor sampai dengan pembuatan gedung secara sukarela, dia jajaran kementerian agama kabupaten Abdya contohnya. Ternyata Pungutan liar dikantor kementerian agama di Aceh barat daya dimulai Sejak dari tahun 2024 yang lalu hingga berlanjut hari ini pada tahun 2025, Kepala kemenag Abdya Salman Alfarisi diduga melakukan pungli kepada seluruh ASN kemenag Abdya uang sebesar 200.000/ASN, kutipan uang tersebut dengan dalih pembangunan Aula di kantor kemenag setempat.
“Ancaman mutasi dan berbagai teror mulai dilancarkan oleh kankemenag kabupaten abdya apabila ada ASN yang tidak menyerahkan uang tersebut.
Banyak ASN Kemenag Abdya merasa tertekan dan terancam dengan gaya kepemimpinan Salman, Padahal ekonomi sekarang sangat sulit, seharusnya uang 200.000 tersebut bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga kami sehari-hari, ungkap salah seorang ASN yang tidak ingin namanya disebut.
Kalau tidak ada tersedia uang negara untuk pembangunan tersebut kenapa kami harus patungan dan terkesan dipaksakan sehingga kami harus menanggung beban tersebut.
Tapi apa boleh buat, mungkin sudah nasib kami merasakan pimpinan yang tidak punya hati nurani,” ujar nya.
Pengutipan liar (pungli) uang oleh Kepala Kemenag Abdya terhadap ASN dan pegawai (PPPK) tahap pertama tahun lalu ternyata terus berlanjut pada tahun ini, kutipan uang sebesar 200.000/pegawai juga dengan alasan membeli kursi dan meja aula.
Dari beberapa sumber dari dalam kemenag abdya itu sendiri mengatakan bahwa permintaan sumbangan tersebut disampaikan sebagai sumbangan sukarela. Para pegawai PPPK mengaku tertekan secara mental dan merasa terancam jika tidak menyetorkan sejumlah uang yang diminta tersebut.
Sebenarnya setiap bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang melarang pejabat publik memaksa pihak lain memberikan sesuatu di luar kewajiban resmi.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli secara eksplisit menyasar praktik-praktik semacam ini sebagai tindakan yang melanggar hukum dan harus diberantas.
Pungutan yang tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD) bertentangan dengan prinsip-prinsip keuangan negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa setiap penerimaan negara harus dikelola secara resmi dan transparan.
Kami meminta kepada pihak berwajib dan pimpinan pusat kementrian agama menindak lanjuti keluhan kami, jika tidak direspon secepat nya maka kami selalu dihadapkan dengan persoalan yang lebih parah lagi kedepan,” tutup nya.










