BANDA ACEH – Fadjri, SH Kordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh menyambut baik Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengabulkan Eksepsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh.
Diketahui PT. Gelar Buana Semesta yang berkedudukan di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap Gubernur Aceh Cq Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Penataan Bangunan Gedung Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh pada 15 April 2025 dengan registrasi Perkara Nomor : 18/Pdt.G/2025/PN.Bna, di Pengadilan Negeri Banda Aceh atas pemutusan kontrak kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan untuk Venue Pekan Olah Raga (PON) XXI Tahun 2024 di Kawasan Stadion Harapan Bangsa.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman melakukan pemutusan kontrak kerja berdasarkan penilaian yang cukup dan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta telah memberikan kesempatan kepada Penyedia (Penggugat) melalui adendum kontrak dan menempuh upaya-upaya yang patut sebagaimana ditentukan dalam kontrak kerja Para Pihak.
Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim sesuai Eksepsi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh adalah terkait mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Syarat-Syarat Umum Kontrak yang menyebutkan bilamana secara musyawarah tidak mencapai suatu permufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak ditempuh melalui tahapan Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase serta Dewan Sengketa.
Fadjri, SH Kordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh menyebutkan bahwa para pihak tidak memilih Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai tempat atau forum penyelesaian sengketa bagi para pihak didalam perjanjian, sehingga sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja(Kontrak) sebagaimana tersebut diatas.
“Maka penyelesaian perselisihan diantara para pihak haruslah dilakukan melalui Arbitrase sebagaimana yang telah disepakati para pihak, sehingga patut dan tepat Majelis Hakim yang mengadili perkara menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini. Hal ini sesuai asas hukum “Pacta Sunt Servanda” yaitu Perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga kontrak a quo telah mengikat para pihak baik bagi Penggugat maupun Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata,” kata Fadjri.










