Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kabulkan Eksepsi Dinas Perkim Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh Nyatakan Tidak Berwenang Adili Perkara Gugatan PT. Gelar Buana Semesta

redaksi by redaksi
31/07/2025
in Nanggroe
0
Kabulkan Eksepsi Dinas Perkim Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh Nyatakan Tidak Berwenang Adili Perkara Gugatan PT. Gelar Buana Semesta

BANDA ACEH – Fadjri, SH Kordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh menyambut baik Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengabulkan Eksepsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh.

Diketahui PT. Gelar Buana Semesta yang berkedudukan di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap Gubernur Aceh Cq Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Penataan Bangunan Gedung Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh pada 15 April 2025 dengan registrasi Perkara Nomor : 18/Pdt.G/2025/PN.Bna, di Pengadilan Negeri Banda Aceh atas pemutusan kontrak kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan untuk Venue Pekan Olah Raga (PON) XXI Tahun 2024 di Kawasan Stadion Harapan Bangsa.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman melakukan pemutusan kontrak kerja berdasarkan penilaian yang cukup dan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta telah memberikan kesempatan kepada Penyedia (Penggugat) melalui adendum kontrak dan menempuh upaya-upaya yang patut sebagaimana ditentukan dalam kontrak kerja Para Pihak.

Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim sesuai Eksepsi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh adalah terkait mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Syarat-Syarat Umum Kontrak yang menyebutkan bilamana secara musyawarah tidak mencapai suatu permufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak ditempuh melalui tahapan Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase serta Dewan Sengketa.

Fadjri, SH Kordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh menyebutkan bahwa para pihak tidak memilih Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai tempat atau forum penyelesaian sengketa bagi para pihak didalam perjanjian, sehingga sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja(Kontrak) sebagaimana tersebut diatas.

“Maka penyelesaian perselisihan diantara para pihak haruslah dilakukan melalui Arbitrase sebagaimana yang telah disepakati para pihak, sehingga patut dan tepat Majelis Hakim yang mengadili perkara menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini. Hal ini sesuai asas hukum “Pacta Sunt Servanda” yaitu Perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga kontrak a quo  telah mengikat para pihak baik bagi Penggugat maupun Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata,” kata Fadjri.

Previous Post

Melirik Polemik PT PSU dan KSU Tiega Manggis, Mulai dari Dokumen Amdal Fotokopi, Dugaan Kandungan Emas hingga Konflik Sosial

Next Post

Pemerintah Aceh Timur Tekan Angka Stunting Bersama Lintas Sektor

Next Post
Pemerintah Aceh Timur Tekan Angka Stunting Bersama Lintas Sektor

Pemerintah Aceh Timur Tekan Angka Stunting Bersama Lintas Sektor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dianggap Gagal Dan Minim Kepedulian : Bupati Diminta Evaluasi Kadis Pariwisata Dan Kadis Lingkungan Hidup

Dianggap Gagal Dan Minim Kepedulian : Bupati Diminta Evaluasi Kadis Pariwisata Dan Kadis Lingkungan Hidup

30/03/2026
Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

30/03/2026
Trump Kecewa NATO Tak Bantu Perangi Iran: Jangan Lupakan Momen Ini!

Pejabat Iran Pilihan Trump Tantang AS: Kami Tunggu Kedatangan Amerika!

30/03/2026
Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

30/03/2026
Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com