Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Melirik Polemik PT PSU dan KSU Tiega Manggis, Mulai dari Dokumen Amdal Fotokopi, Dugaan Kandungan Emas hingga Konflik Sosial

redaksi by redaksi
31/07/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Melirik Polemik PT PSU dan KSU Tiega Manggis, Mulai dari Dokumen Amdal Fotokopi, Dugaan Kandungan Emas hingga Konflik Sosial

Tapaktuan -Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) asli harus dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sebelum mengurus izin dan operasi tambang. Jika dokumen AMDAL asli belum dikeluarkan, maka tidak diperbolehkan mengurus izin dan operasi tambang dengan menggunakan dokumen AMDAL fotokopi.

“Sungguh ironis, setelah sekian lama beroperasi di Aceh Selatan ternyata PT Pinang Sejati Utama diketahu belum mengantongi dokumen AMDAL asli, namun justru hanya mengandalkan photokopi. Ini tentunya harus menjadi salah satu poin bagi Pemkab Aceh Selatan dalam melakukan evaluasi karena berpotensi bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 Undang-undang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.38/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2019 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penilaian Dokumen AMDAL,” ungkap Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman, Kamis 31 Juli 2025.

Menurut Irman, penggunaan dokumen AMDAL fotokopi tanpa mengantongi dokumen asli dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan berakibat pada penolakan izin, sanksi administratif seperti pencabutan izin dan denda, bahkan dalam kasus yang lebih serius bisa saja terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang menimbulkan persoalan hukum. “Kita melihat dalam persoalan PT PSU, hal yang sangat tidak logis bagaimana mungkin sebuah perusahaan tambang mendapatkan izin dan beroperasi tanpa mengantongi dokumen AMDAL yang asli,” ujarnya.

Lanjut Irman, persoalan lain yang perlu dilirik oleh Pemkab Aceh Selatan dalam melakukan evaluasi terhadap KSU Tiega Manggis dan PT PSU adalah adanya indikasi terdapatnya mineral lain berupa emas di lokasi IUP yang dikuasai oleh KSU Tiega Manggis, namun secara izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dimiliki selama ini hanya berupa penambangan bijih besi. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, selama ini ketika masyarakat mencoba mendulang material sisa/limbah yang dihasilkan dari produksi KSU Tiega Manggis juga ditemukan emas, sehingga hal ini perlu dicek lebih lanjut sebagai bahan evaluasi oleh pemerintah agar tidak merugikan daerah negara dan masyarakat,”ujarnya.

Irman menjelaskan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 junto UU Nomor 2 tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ditegaskan bahwa jika di lokasi tambang bijih besi terdapat mineral emas dan mineral lainnya, maka perusahaan harus mencantumkan semua jenis mineral yang terkandung dalam lokasi tambang tersebut dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kata Irman, kewajiban kepada perusahaan/KSU untuk mencantumkan jenis mineral lainnya dalam IUP bertujuan untuk menghindari kegiatan penambangan ilegal, mengatur kewajiban dan hak perusahaan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan. “Jangan sampai izinnya bijih besi, namun secara diam-diam juga memproduksi emas, ini bisa menimbulkan kerugian signifikan terhadap daerah, negara dan masyarakat. Jadi, persoalan ini juga harus dievaluasi,” tegasnya.

Tak hanya itu, persoalan konflik sosial yang terjadi selama ini juga disebabkan oleh tidak transparannya pengelolaan dana tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan serta sejumlah konvensasi yang selama ini dijanjikan oleh perusahaan. “Untuk itu, kami juga mendesak agar Pemkab Aceh Selatan dalam evaluasi nanti agar merekomendasikan audit dana CSR yang direalisasikan perusahaan selama beroperasi. Apalagi perusahaan dan KSU pertambangan tersebut sudah beroperasi sejak 2010 dan diperpanjang izinnya pada tahun 2020, tentu seharusnya telah memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah dan masyarakat sekitar,”tambahnya.

Kata Irman, jika kehadiran perusahaan pertambangan tersebut hanya sebatas mengambil hasil alam tanpa adanya kejelasan terhadap kewajibannya baik itu kepada daerah maupun masyarakat setempat, maka tentunya lebih baik agar Bupati Aceh Selatan menggunakan kewenangannya mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin perusahaan tersebut. “Kita berharap Pemkab Aceh Selatan benar-benar dapat melakukan evaluasi semaksimal mungkin dan tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku, jika dalam evaluasi ditemukan persoalan pelanggaran yang dilakukan oleh KSU Tiega Manggis sebagai pemegang IUP maupun PT Pinang Sejati Utama sebagai pemegang IUPK,” pungkasnya.

Previous Post

Arif Fadillah: Nobar Sudah Bisa Lagi

Next Post

Kabulkan Eksepsi Dinas Perkim Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh Nyatakan Tidak Berwenang Adili Perkara Gugatan PT. Gelar Buana Semesta

Next Post
Kabulkan Eksepsi Dinas Perkim Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh Nyatakan Tidak Berwenang Adili Perkara Gugatan PT. Gelar Buana Semesta

Kabulkan Eksepsi Dinas Perkim Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh Nyatakan Tidak Berwenang Adili Perkara Gugatan PT. Gelar Buana Semesta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dianggap Gagal Dan Minim Kepedulian : Bupati Diminta Evaluasi Kadis Pariwisata Dan Kadis Lingkungan Hidup

Dianggap Gagal Dan Minim Kepedulian : Bupati Diminta Evaluasi Kadis Pariwisata Dan Kadis Lingkungan Hidup

30/03/2026
Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

30/03/2026
Trump Kecewa NATO Tak Bantu Perangi Iran: Jangan Lupakan Momen Ini!

Pejabat Iran Pilihan Trump Tantang AS: Kami Tunggu Kedatangan Amerika!

30/03/2026
Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

30/03/2026
Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Melirik Polemik PT PSU dan KSU Tiega Manggis, Mulai dari Dokumen Amdal Fotokopi, Dugaan Kandungan Emas hingga Konflik Sosial

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com