SIGLI – Menanggapi kasus dilarangnya para pendaki Aceh saat hendak mendaki gunung Peut Sagoe, di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie dan banjirnya komentar rumitnya perizinan dikepolisian. Padahal tidak ada aturan pendakian gunung di negeri ini.
Hal itu dikatakan oleh Penggiat alam dan wisata Pidie, Zian Mustaqin, kepada Atjehwatch.com, Kamis 31 Juli 2025.
Dikatakan Zian, sepertinya tidak ada aturan perizinan pendakian gunung, khususnya gunung yang telah dinyatakan tujuan wisata oleh pemerintah melalui kepolisian.
Selain itu, kawasan hutan juga perizinannya bukan dikepolisian, melainkan di Dinas lingkungan Hidup dan Dinas yang terkait dengan kehutanan, melalui Simaksi atau Surat masuk kawasan konservasi.
“Kalau naik gunung izin polisi, gimana warga yang mencari Rotan, Madu, Gaharu dan kekebun, mereka harus kantongi izin masuk hutan dong dari polisi. Gimana dengan gunung-gunung di Jawa, yang pengunjungnya ribuan setiap hari, sibuk bangetlah polisi disana ngurusin masalah izin pendakian,” terang Zian.
Jika pun diharuskannya Simaksi, kata dia, maka pemerintah wajib membuat pos register Simaksi. Kalau tidak ada, maka cukup dengan pemberitahuan saja kepada polisi, bukan juga perizinan, jadi setahunya tidak ada perizinan pendakian di Kepolisian.
“Harusnya pemerintah, mempermudah wisatawan mengunjungi lokasi wisata, bukan memperumit mereka dengan administrasi, apalagi bukan ranah mereka.”
“Ini sama saja, memperlihatkan minimnya literasi aparatur negara terhadap aturan yang mereka bikin sendiri,” ungkap Zian.
Zian meminta pihak kepolisian jangan memperumit wisatawan mengunjungi Pidie, wisatawan itu bawa uang ke daerah. Tinggal disosialisasikan saja, agar menjaga hutan agar tetap asri, bukan juga melarang warga menikmati alam.
“Atau jangan-jangan ada apa-apa sekarang di sepanjang jalur pendakian Peut Sagoe, secara tambang ilegal masih marak disana. Patut dicurigai ini,” katanya.
“Kami juga meminta, pemerintah memperjelas status gunung Peut Sagoe, jangan sampai tidak berkoordinasi, di pihak Propinsi mempromosikan untuk dikunjungi. Sementara disini dilarang untuk dikunjungi.”
“Kalau begini, yang jadi korban adalah warga dan pengunjung. Ini mempengaruhi investasi dan promosi daerah, karena dianggap daerah yang tidak aman,” ujar Zian.
Jikapun nanti ada yang hilang, terluka atau mati digunung, itupun bukan tanggung jawab polisi, itu tanggung jawab mereka masing-masing dan itu tugasnya juga Tim Sar, sementara polisi bertugas membantu tim Sar, baik Tim Sar Lokal ataupun Basarnas, jadi ada ranahnya masing-masing.
“Setahu saya, tidak ada selevel Kapolres yang dipindahkan atau dipidanakan karena ada orang yang meninggal atau sesat dalam hutan,” kata Zian.[Mul]










