JANTHO – Seorang mantan narapidana kasus narkoba, RZ, 55, kembali ditangkap polisi saat melakukan transaksi ganja di sebuah kebun di Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. RZ sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa sekitar 19 tahun lalu.
“RZ ini residivis kasus ganja tahun 2006,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, Kamis, 31 Juli 2025.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Aceh Besar mengenai aktivitas transaksi ganja di kebun tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tiga orang yang diduga terlibat. Ketika akan ditangkap, ketiganya berusaha kabur.
“Setelah pengejaran, personel berhasil menangkap RZ tidak jauh dari lokasi kejadian pada Senin, 28 Juli 2025, malam. Dari tangan tersangka, kita menyita ganja seberat 5 kilogram sebagai barang bukti,” ujar Mukhsin.
Dua pelaku lainnya, yaitu FJ dan MS, masih dalam pencarian polisi. MUkhsin mengungkapkan bahwa RZ merupakan residivis yang pernah dihukum karena kasus ganja pada 2006. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Aceh Besar dalam memerangi narkotika demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkas Mukhsin.