Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

4 Terpidana Judi Online di Aceh Jaya Dicambuk

redaksi by redaksi
05/08/2025
in Lintas Barat Selatan
0
4 Terpidana Judi Online di Aceh  Jaya Dicambuk

Kejari Aceh Jaya melaksanakan hukuman cambuk terpidana jarimah maisir judi online, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Senin (4/8/2025). ANTARA/Arif Hidayat

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana yang terbukti melakukan jarimah maisir berupa judi online berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Calang, di halaman kantor Kejari setempat, Senin.

“Kami hanya melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah. Ini adalah komitmen bersama dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Jaya,” kata Kepala Kejari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, di Aceh.

Pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum tersebut dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Calang bahwa keempat terpidana terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Adapun empat terpidana yang dicambuk tersebut yakni MZ, warga Pidie Jaya, dihukum delapan kali cambuk. Af warga Aceh Jaya empat kali cambuk. BR warga Aceh Jaya sebanyak enam kali cambuk, dan IS yang juga warga Aceh Jaya menjalani delapan kali cambuk.

Mohammad Anggidigdo menyampaikan, eksekusi cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah.

Dirinya menyebutkan, sejak dua tahun terakhir pihaknya telah mengeksekusi delapan terpidana judi online. Kemudian, saat ini juga masih ada tersangka lainnya baik dalam proses kepolisian maupun sudah di persidangan.

Ia menuturkan, untuk barang bukti perkara ini berupa handphone telah disita untuk negara dan sebagian dilelang, hasilnya diserahkan kepada Baitul Mal Aceh Jaya. Masing-masing terpidana juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp7.500.

“Pelaksanaan cambuk berlangsung aman dan tertib. Ini juga menjadi bukti bahwa penegakan syariat Islam terus dijalankan secara tegas di Kabupaten Aceh Jaya,” demikian Mohammad Anggidigdo.

Sumber: antara

Previous Post

Status Waspada, Pendakian Gunung Burni Telong Aceh dan Lokon Ditutup

Next Post

Propam Polresta Banda Aceh Razia Anggota Polisi di Warkop Saat Jam Dinas

Next Post
Propam Polresta Banda Aceh Razia Anggota Polisi di Warkop Saat Jam Dinas

Propam Polresta Banda Aceh Razia Anggota Polisi di Warkop Saat Jam Dinas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Satu Meninggal dan 13 Terluka Akibat Longsor di Aceh Tengah

Satu Meninggal dan 13 Terluka Akibat Longsor di Aceh Tengah

14/09/2026
Imigrasi Banda Aceh Serahkan Dua WN RRT kepada Tim Inteldakim Kualanamu

Imigrasi Banda Aceh Serahkan Dua WN RRT kepada Tim Inteldakim Kualanamu

14/09/2026
UTU Rampungkan 5 Ruang Kelas Darurat di Aceh Tengah

UTU Rampungkan 5 Ruang Kelas Darurat di Aceh Tengah

14/09/2026
Wamenpar Dorong Pariwisata Aceh yang Berkelanjutan

Wamenpar Dorong Pariwisata Aceh yang Berkelanjutan

14/09/2026
PLN Blangpidie Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Sebagian Wilayah Blangpidie dan Susoh Hari ini Akan Alami Pemadaman Sementara

PLN Blangpidie Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Sebagian Wilayah Blangpidie dan Susoh Hari ini Akan Alami Pemadaman Sementara

14/09/2026

Terpopuler

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

13/09/2026

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

4 Terpidana Judi Online di Aceh Jaya Dicambuk

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com