Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Dukung Keputusan Pemerintah Larang Game Roblox

redaksi by redaksi
07/08/2025
in Nasional
0
DPR Dukung Keputusan Pemerintah Larang Game Roblox

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi X DPR mendukung larangan game Roblox untuk siswa (Getty Images/AzmanJaka)

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mendukung keputusan Menteri Pendidikan, Abdul Mu’ti melarang permainan game Roblox bagi para siswa.

Pimpinan komisi bidang pendidikan itu mendukung imbauan larangan itu menyusul tingginya waktu yang dikeluarkan siswa untuk bermain game. Menurut dia, 65 persen anak-anak rata-rata menghabiskan 4 jam untuk bermain game.

“Kami di Komisi 10 sangat setuju, karena berdasarkan data bahwa 65 persen dari anak-anak kita hari ini, terutama yang usia sekolah, menghabiskan waktunya minimal empat jam untuk main game,” kata Lalu saat dihubungi, Rabu (6/8).

Menurut dia, kondisi itu harus diatasi. Lalu bahkan mendukung agar sekolah mengeluarkan aturan untuk melarang siswa bermain game yang mengandung unsur risiko kekerasan, termasuk di dalamnya game Roblox.

Dia menyinggung survei KPAI yang menyebut 30 persen peningkatan kekerasan disebabkan karena bermain game.

“Kita harus segera punya langkah yang cepat, mengantisipasi agar anak-anak kita tidak terjerumus ke dalam game yang mengedepankan kekerasan, bullying, dan kategori-kategori tindakan yang tidak benar yang dilakukan oleh siswa-siswi kita,” kata dia.

Ketua Komisi VIII yang merupakan mitra Kementerian Agama, Marwan Dasopang mengaku akan memanggil pemerintah untuk membahas masalah tersebut. Namun, dia mendukung larangan siswa bermain Roblox.

“Ya nanti kita bahas. Ini kan problem. Bukan hanya itu, banyak lagi hal tentang anak. Kita bakal panggil Kementerian terkait untuk bahas,” katanya.

Meski begitu, larangan bermain Roblox saat ini masih bersifat imbauan. Kemendikdasmen bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan kementerian lain terkait telah meluncurkan Program Tunas yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di dunia digital.

Program ini diiringi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Ke depan, Mu’ti menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti program tersebut melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti orang tua, masyarakat, dan para penyedia layanan online.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Nyan, Polisi Tangkap Pelaku Pengoplosan Beras di Kabupaten Pidie

Next Post

PBB Cemas Netanyahu Mau Caplok Total Gaza: Picu Bencana

Next Post
PBB Cemas Netanyahu Mau Caplok Total Gaza: Picu Bencana

PBB Cemas Netanyahu Mau Caplok Total Gaza: Picu Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

11/06/2026
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

11/06/2026
Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

11/06/2026
Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

11/06/2026
Atap Sebuah Ruko di Kuta Cot Glie Rusak Diterjang Angin Kencang

Atap Sebuah Ruko di Kuta Cot Glie Rusak Diterjang Angin Kencang

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com