Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

TA Khalid Desak Menteri ESDM Tindaklanjuti Alih Kelola Blok Migas di Aceh

redaksi by redaksi
13/08/2025
in Nanggroe
0
TA Khalid Desak Menteri ESDM Tindaklanjuti Alih Kelola Blok Migas di Aceh

JAKARTA – Anggota DPR RI Dapil Aceh II, TA Khalid, mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera menindaklanjuti surat rekomendasi Pemerintah Aceh terkait alih kelola Blok Migas Rantau dan Pereulak.

Menurutnya, kewajiban alih kelola ini seharusnya sudah berjalan sejak terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, namun hingga kini belum terealisasi.

“Kami minta Menteri ESDM segera menindaklanjuti permasalahan alih kelola Blok Migas di Aceh sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2015,” ujar Khalid, Selasa (12/8/2025).

Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI Dapil Aceh itu menilai, ada pihak-pihak yang terkesan mengabaikan perintah Menteri ESDM dan Gubernur Aceh. Ia meminta Menteri bertindak tegas agar tidak ada hambatan administratif.

Khalid menegaskan, perhatian Presiden Prabowo terhadap keamanan dan kesejahteraan Aceh sangat besar. Karena itu, para menteri diminta mendukung langkah Presiden dengan memperhatikan kekhususan Aceh pasca konflik, sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki dan dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam UUPA, Pasal 160 yang merujuk pada butir 1.3.4 MoU Helsinki menyebutkan Aceh berhak menguasai 70 persen hasil seluruh cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya di wilayah darat maupun laut teritorialnya.

Khalid mengungkapkan, seluruh dokumen dan risalah perjalanan alih kelola Blok Migas Rantau Kuala Simpang dan Pereulak sudah lengkap. Pemerintah Aceh bahkan telah menyetujui term and condition (T&C) yang disepakati SKK Migas, BPMA, dan Pertamina atas perintah Menteri ESDM.

“Seharusnya Menteri ESDM segera mengeluarkan regulasi untuk alih kelola, apalagi semua pihak sudah sepakat. Jangan sampai masalah ini membesar seperti bola salju,” tegasnya.

Di akhir, Khalid mengingatkan para menteri untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait Aceh. Sebagai daerah berstatus Otonomi Khusus dan Daerah Istimewa, setiap kebijakan pemerintah pusat yang bersifat administratif harus melalui konsultasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh.

Previous Post

Polres Aceh Tengah Salurkan 15 Ton Beras SPHP Lewat Gerakan Pangan Murah

Next Post

Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi PSR Rp38,4 Miliar

Next Post
Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi PSR Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi PSR Rp38,4 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com