Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Dosen Gugat UU PDP soal Transfer Data Pribadi Rakyat RI Keluar Negeri

redaksi by redaksi
14/08/2025
in Nasional
0
Dosen Gugat UU PDP soal Transfer Data Pribadi Rakyat RI Keluar Negeri

Ilustrasi. Gugatan UU PDP ini menyusul kesepakatan antara Pemerintah RI & AS soal transfer data pribadi warga negara sebagai bagian perjanjian perdagangan timbal balik. (REUTERS/Kacper Pempel)

Jakarta – Seorang advokat yang juga berprofesi sebagai dosen, Rega Felix, menggugat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait transfer data pribadi antarnegara.

Dalam sidang pendahuluan untuk perkara Nomor 137/PUU-XXIII/2025, Rabu (13/8), pemohon meminta MK menguji Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (4) UU PDP.

Menurutnya, pasal tersebut sama sekali tidak menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan data pribadi yang sejati. Seolah-olah, katanya, persoalan transfer data pribadi hanya dianggap sebagai persoalan teknis yang tidak berdampak jauh pada kehidupan rakyat Indonesia.

Permohonan ini menyusul adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mengenai transfer data pribadi warga negara sebagai bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik.

Menurut pemohon, pemerintah telah menafsirkan secara sepihak makna Pasal 56 UU PDP dapat berakibat kepada potensi kerugian konstitusional yang meluas dan mendasar terhadap rakyat Indonesia termasuk dirinya. Menurutnya penerapan pasal dalam UU PDP itu bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

“Ketidakjelasan siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan dan menyetujui suatu transfer data pribadi ke wilayah negara lain dan menyatakan bahwa negara lain telah memiliki pelindungan yang setara,” kata Rega Felix dikutip dari situs MK.

Padahal, kata Rega, hal yang paling prinsipiel dalam perlindungan data pribadi adalah persetujuan subjek data pribadi.

Sehingga muncul pertanyaan di mana manifestasi persetujuan pemohon sebagai rakyat dan subjek data pribadi ditempatkan dalam kerja sama internasional yang melibatkan transfer data pribadi.

Menurut Pemohon, harus terdapat representasi dari persetujuan rakyat apabila pemerintah hendak melakukan transfer data pribadi ke negara lain.

Pasal 56 ayat (1) UU PDP yang digugat berbunyi, “Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.”

Kemudian Pasal 56 ayat (4) UU PDP berbunyi, “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi.”

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 56 ayat (1) UU PDP bertentangan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pemohon kemudian diberi kesempatan memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari mendatang.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Trump Siapkan ‘Golden Dome’ Rp2.869 T, Sistem Pertahanan Rudal Lapis 3

Next Post

Wali Nanggroe: Momentum 20 Tahun MoU Helsinki Harus Menjadi Titik Evaluasi dan Revitalisasi Semangat Perdamaian

Next Post
Wali Nanggroe: Momentum 20 Tahun MoU Helsinki Harus Menjadi Titik Evaluasi dan Revitalisasi Semangat Perdamaian

Wali Nanggroe: Momentum 20 Tahun MoU Helsinki Harus Menjadi Titik Evaluasi dan Revitalisasi Semangat Perdamaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Satu Meninggal dan 13 Terluka Akibat Longsor di Aceh Tengah

Satu Meninggal dan 13 Terluka Akibat Longsor di Aceh Tengah

14/09/2026
Imigrasi Banda Aceh Serahkan Dua WN RRT kepada Tim Inteldakim Kualanamu

Imigrasi Banda Aceh Serahkan Dua WN RRT kepada Tim Inteldakim Kualanamu

14/09/2026
UTU Rampungkan 5 Ruang Kelas Darurat di Aceh Tengah

UTU Rampungkan 5 Ruang Kelas Darurat di Aceh Tengah

14/09/2026
Wamenpar Dorong Pariwisata Aceh yang Berkelanjutan

Wamenpar Dorong Pariwisata Aceh yang Berkelanjutan

14/09/2026
PLN Blangpidie Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Sebagian Wilayah Blangpidie dan Susoh Hari ini Akan Alami Pemadaman Sementara

PLN Blangpidie Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Sebagian Wilayah Blangpidie dan Susoh Hari ini Akan Alami Pemadaman Sementara

14/09/2026

Terpopuler

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

13/09/2026

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Dosen Gugat UU PDP soal Transfer Data Pribadi Rakyat RI Keluar Negeri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com