Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Penyelundup Imigran Rohingya di Aceh Selatan Dituntut 7-8 Tahun

redaksi by redaksi
14/08/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Penyelundup Imigran Rohingya di Aceh Selatan Dituntut 7-8 Tahun

Arsip foto - Jaksa penuntut umum perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Selasa (6/5/2025). ANTARA/HO-Kejari Aceh Selatan

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menuntut dengan hukuman 7 hingga 8 tahun penjara kepada empat terdakwa penyelundupan imigran Rohingya.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunasrul, Ardiansyah, dan Hari Vernanda Sirait dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan pada Rabu petang.

Adapun empat terdakwa tersebut yakni Faisal, Ruslan, Abizar, dan Ilhamdi. “Para terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim.

Dalam surat tuntutan, JPU menuntut terdakwa Abizar dengan hukuman 8 tahun penjara, sedangkan terdakwa Faisal, Ruslan, dan Ilhamdi dituntut masing-masing 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti jika terdakwa tidak membayar selama 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 3 jo Pasal 2 Ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 323 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran jo Pasal 55 KUHP.

“JPU dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa memasukkan warga negara asing ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Aceh Selatan tanpa dokumen yang sah dan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian,” kata M Alfryandi.

Sumber: antara

Previous Post

Kesalahpahaman Oknum Brimob dengan Warga di Aceh Utara Dimediasi Muspika

Next Post

SBY Dukung Penyempurnaan Undang Undang Pemerintahan Aceh

Next Post
SBY Dukung Penyempurnaan Undang Undang Pemerintahan Aceh

SBY Dukung Penyempurnaan Undang Undang Pemerintahan Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

27/05/2026
Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

27/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

27/05/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

27/05/2026
Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

27/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com