Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Penyelundup Imigran Rohingya di Aceh Selatan Dituntut 7-8 Tahun

redaksi by redaksi
14/08/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Penyelundup Imigran Rohingya di Aceh Selatan Dituntut 7-8 Tahun

Arsip foto - Jaksa penuntut umum perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Selasa (6/5/2025). ANTARA/HO-Kejari Aceh Selatan

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menuntut dengan hukuman 7 hingga 8 tahun penjara kepada empat terdakwa penyelundupan imigran Rohingya.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunasrul, Ardiansyah, dan Hari Vernanda Sirait dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan pada Rabu petang.

Adapun empat terdakwa tersebut yakni Faisal, Ruslan, Abizar, dan Ilhamdi. “Para terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim.

Dalam surat tuntutan, JPU menuntut terdakwa Abizar dengan hukuman 8 tahun penjara, sedangkan terdakwa Faisal, Ruslan, dan Ilhamdi dituntut masing-masing 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti jika terdakwa tidak membayar selama 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 3 jo Pasal 2 Ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 323 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran jo Pasal 55 KUHP.

“JPU dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa memasukkan warga negara asing ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Aceh Selatan tanpa dokumen yang sah dan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian,” kata M Alfryandi.

Sumber: antara

Previous Post

Kesalahpahaman Oknum Brimob dengan Warga di Aceh Utara Dimediasi Muspika

Next Post

SBY Dukung Penyempurnaan Undang Undang Pemerintahan Aceh

Next Post
SBY Dukung Penyempurnaan Undang Undang Pemerintahan Aceh

SBY Dukung Penyempurnaan Undang Undang Pemerintahan Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mantan Kepala SMAN Taman Fajar Nakhodai SMKN 1 Idi

Mantan Kepala SMAN Taman Fajar Nakhodai SMKN 1 Idi

25/07/2026
TA Khalid Apresiasi Langkah Cepat KKP, Refocusing Anggaran Selamatkan Tambak Pidie Jaya

TA Khalid Apresiasi Langkah Cepat KKP, Refocusing Anggaran Selamatkan Tambak Pidie Jaya

25/07/2026
67 Siswa Baru SMAN 1 Madat Dapat Pakaian Sekolah Gratis

67 Siswa Baru SMAN 1 Madat Dapat Pakaian Sekolah Gratis

25/07/2026
Mahasiswa KKN USK Gelar Nobar Film Edukatif untuk Tanamkan Karakter Anak di Cut Langien

Mahasiswa KKN USK Gelar Nobar Film Edukatif untuk Tanamkan Karakter Anak di Cut Langien

25/07/2026
APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

25/07/2026

Terpopuler

Penyelundup Imigran Rohingya di Aceh Selatan Dituntut 7-8 Tahun

Penyelundup Imigran Rohingya di Aceh Selatan Dituntut 7-8 Tahun

14/08/2025

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com