Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kampus

Refleksi 20 Tahun MoU Helsinki, DEMA FSH: Janji Harus Tuntas

redaksi by redaksi
15/08/2025
in Kampus
0
Refleksi 20 Tahun MoU Helsinki, DEMA FSH: Janji Harus Tuntas

Banda Aceh— Dua dekade telah berlalu sejak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Perjanjian bersejarah ini mengakhiri konflik bersenjata selama hampir tiga dekade yang telah merenggut puluhan ribu nyawa dan meninggalkan luka mendalam bagi rakyat Aceh.

Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (DEMA FSH) UIN Ar-Raniry, Razif Al Farisy, menegaskan bahwa MoU Helsinki lahir dari penderitaan rakyat Aceh, bukan sekadar kesepakatan politik.

“Perdamaian bukan hanya berarti senjata berhenti menembak. MoU adalah janji keadilan dan kesejahteraan. Jika rakyat Aceh belum merasakan sepenuhnya, maka itu artinya pekerjaan kita belum selesai,” tegas Razif.

Selama 20 tahun implementasi MoU Helsinki, sejumlah poin telah berhasil terealisasi seperti pembentukan UU Pemerintahan Aceh, pembentukan partai lokal, dan pemilihan kepala daerah secara langsung. KKR Aceh telah dibentuk melalui Qanun No. 17/2013, meski dinilai kurang optimal karena terlambat dan minimnya partisipasi korban. Namun, beberapa janji krusial masih tertunda hingga kini, yaitu pembentukan Pengadilan HAM Aceh, transparansi pengelolaan sumber daya alam, serta penyelesaian polemik simbol daerah yang masih menjadi perdebatan.

Razif menambahkan, kegagalan merealisasikan seluruh poin MoU tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

“MoU bukan milik segelintir politisi. Ini milik rakyat Aceh. Tentu pemerintah pusat yang menetukan dalam terpenuhinya perjanjian tersebut, tetapi efektivitas pelaksanaannya merupakan tanggungjawab pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya.”

“Pemerintah Aceh diharapkan terus melakukan evaluasi terhadap butir-butir MoU yang telah dijalankan, dan tegas dalam menuntut terlaksananya secara penuh poin-poin yang belum terpenuhi kepada pemerintah pusat. MoU tidak akan berarti jika generasi Aceh sekarang hanya diam,” ujarnya.

Previous Post

Konjen Jepang Kunjungi Rugby Aceh

Next Post

Sesuai Amanah UU ASN, Bupati Aceh Selatan akan Usulkan PPPK Paruh Waktu

Next Post
Sesuai Amanah UU ASN, Bupati Aceh Selatan akan Usulkan PPPK Paruh Waktu

Sesuai Amanah UU ASN, Bupati Aceh Selatan akan Usulkan PPPK Paruh Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

27/05/2026
Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

27/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

27/05/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

27/05/2026
Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

27/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com