IDI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menetapkan empat usulan Judul Rancangan Qanun prioritas dalam Program Legislasi Tahun Anggaran (TA) 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-1 Masa Sidang Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Sidang A DPRK Aceh Timur, Rabu 20 Agustus 2025.
Badan Legislasi DPRK Aceh Timur melalui juru bicara, Muhammad Syuhada, menyampaikan bahwa proses penetapan judul Qanun ini telah melalui mekanisme pembahasan dan kesepakatan bersama antara Badan Legislasi dan Pemerintah untuk ditetapkan pada sidang paripurna hari ini.
“Ke empat usulan Qanun ini merupakan usulan dari pemerintah Aceh Timur ditetapkan sebagai prioritas karena memiliki urgensi yang kuat untuk mendukung arah pembangunan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan,” ujar Syuhada Anggota Banleg ini saat ditemui media.
Adapun empat usulan Qanun prioritas yang ditetapkan adalah Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025–2040, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Timur Tahun 2025–2029 dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
“Setelah ditetapkan dalam paripurna, usulan qanun tersebut akan segera dibahas oleh Badan Legislasi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebelum masuk ke tahap pengesahan,” kata politisi Muda PKB ini
“Kami berharap keempat qanun ini nantinya menjadi landasan hukum yang kuat serta menjadi pijakan dalam membawa roda pemerintahan Aceh Timur ke arah yang lebih baik,” ujar mantan Ketua BEM Fisip Unsyiah ini.
Sidang paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRK Aceh Timur, Plt Sekda, unsur Forkopimda, dan para undangan lainnya.











