SIGLI – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) kabupaten Pidie ajak pelaku usaha produk hewan segera lakukan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi produk usahanya higienis agar aman dikonsumsi masyarakat dan berharap Pemda Pidie serius dalam mensosialisasi ke pelaku usaha.
Hal itu dikatakan ketua KADIN Pidie Muhammad Junaidi kepada Atjehwatch.com Kamis 20 Agustus 2025.
Dijelaskan Muhammad Junaidi, sehubungan dengan keperluan masyarakat dan permintaan pasar semakin meningkat serta Keperluan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk aman dikonsumsi maka Segala urusan yang berhubungan dengan hewan & produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia, maka perlu keseriusan para pelaku usaha untuk melakukan NKV di produknya.
“Permentan 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan usaha dan standar Produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor Pertanian, setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha berupa nomor kontrol veteriner dari Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” kata M. Junaidi.
KADIN berharap Pemerintah daerah mendorong dan membatu melakukan pembinaan unit usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan Produk Hewan yang dihasilkan oleh unit usaha skala rumah tangga yang belum memenuhi persyaratan nomor kontrol veteriner.
“Untuk mewujudkan jaminan keamanan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan, unit usaha pangan asal hewan dan unit usaha produk hewan Nonpangan seperti Rumah Potong, pegolahan, distributor, budidaya, dan ritel wajib ada sertifikat NKV, itu sesuai peraturan menteri pertanian No. 11/2020 tentang sertifikasi nomor kontrol Veteriner Unit usaha produk hewan,” ujar M. Junaidi Ketua KADIN Pidie.
Sangat penting bagi pelaku usaha untuk bersertifikasi NKV, karena prasarana dan sarana harus memenuhi persyaratan teknis, seperti penerapan higienis dan sanitasi, higiene personal, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan.
“Setiap usaha harus memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang Higiene dan Sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan,” katanya.
“Kemudian harus mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan (RPHR, RPHU, RPHB, Budidaya Farm Petelur, Budidaya Sapi Perah dan Gudang Berpendingin bagi unit usaha produk hewan),” jelas M.Junaidi.
Berdasarkan jumlah temuan di kabupaten Pidie, ketidaksesuaian persyaratan teknis dengan keadaan di lokasi dan kondisi setiap jenis unit usaha produk hewan belum bersertifikasi NKV. Maka pemerintah daerah perlu menentukan waktu surveilans yang bertujuan untuk menilai kesesuaian penerapan cara yang baik di
unit usaha yang belum memiliki NKV.[Mul]










