Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

KADIN Pidie Dorong Pelaku Usaha Produk Hewan Segera Lakukan Sertifikasi NKV

redaksi by redaksi
21/08/2025
in Lintas Timur
0
KADIN Pidie Dorong Pelaku Usaha Produk Hewan Segera Lakukan Sertifikasi NKV

SIGLI – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) kabupaten Pidie ajak pelaku usaha produk hewan segera lakukan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi produk usahanya higienis agar aman dikonsumsi masyarakat dan berharap Pemda Pidie serius dalam mensosialisasi ke pelaku usaha.

Hal itu dikatakan ketua KADIN Pidie Muhammad Junaidi kepada Atjehwatch.com Kamis 20 Agustus 2025.

Dijelaskan Muhammad Junaidi, sehubungan dengan keperluan masyarakat dan permintaan pasar semakin meningkat serta Keperluan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk aman dikonsumsi maka Segala urusan yang berhubungan dengan hewan & produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia, maka perlu keseriusan para pelaku usaha untuk melakukan NKV di produknya.

“Permentan 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan usaha dan standar Produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor Pertanian, setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha berupa nomor kontrol veteriner dari Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” kata M. Junaidi.

KADIN berharap Pemerintah daerah mendorong dan membatu melakukan pembinaan unit usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan Produk Hewan yang dihasilkan oleh unit usaha skala rumah tangga yang belum memenuhi persyaratan nomor kontrol veteriner.

“Untuk mewujudkan jaminan keamanan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan, unit usaha pangan asal hewan dan unit usaha produk hewan Nonpangan seperti Rumah Potong, pegolahan, distributor, budidaya, dan ritel wajib ada sertifikat NKV, itu sesuai peraturan menteri pertanian No. 11/2020 tentang sertifikasi nomor kontrol Veteriner Unit usaha produk hewan,” ujar M. Junaidi Ketua KADIN Pidie.

Sangat penting bagi pelaku usaha untuk bersertifikasi NKV, karena prasarana dan sarana harus memenuhi persyaratan teknis, seperti penerapan higienis dan sanitasi, higiene personal, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan.

“Setiap usaha harus memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang Higiene dan Sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan,” katanya.

“Kemudian harus mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan (RPHR, RPHU, RPHB, Budidaya Farm Petelur, Budidaya Sapi Perah dan Gudang Berpendingin bagi unit usaha produk hewan),” jelas M.Junaidi.

Berdasarkan jumlah temuan di kabupaten Pidie, ketidaksesuaian persyaratan teknis dengan keadaan di lokasi dan kondisi setiap jenis unit usaha produk hewan belum bersertifikasi NKV. Maka pemerintah daerah perlu menentukan waktu surveilans yang bertujuan untuk menilai kesesuaian penerapan cara yang baik di
unit usaha yang belum memiliki NKV.[Mul]

Previous Post

Syech Muharram Komit Selesaikan Masalah Tanah Warga Lhoknga dengan PT SBA

Next Post

Pengurus Majelis Taklim Penyuluh Akhwat Aceh Besar Adakan Rapat Kerja

Next Post
Pengurus Majelis Taklim Penyuluh Akhwat Aceh Besar Adakan Rapat Kerja

Pengurus Majelis Taklim Penyuluh Akhwat Aceh Besar Adakan Rapat Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Karhutla di Aceh Barat Meluas Jadi 34,1 Hektare

BMKG Deteksi 19 Titik Panas di Aceh

29/07/2026
Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 16.150 Paspor pada Semester I 2026

Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 16.150 Paspor pada Semester I 2026

29/07/2026
Ketika Nyawa Seorang Ayah Lebih Murah dari Seekor Ayam, Lalu Dimana Keadilan Hukum?

Ketika Nyawa Seorang Ayah Lebih Murah dari Seekor Ayam, Lalu Dimana Keadilan Hukum?

29/07/2026
HMPS Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Sukses Gelar Webinar Nasional

HMPS Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Sukses Gelar Webinar Nasional

29/07/2026
Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan di Aceh Selatan Diberhentikan

Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan di Aceh Selatan Diberhentikan

29/07/2026

Terpopuler

KADIN Pidie Dorong Pelaku Usaha Produk Hewan Segera Lakukan Sertifikasi NKV

KADIN Pidie Dorong Pelaku Usaha Produk Hewan Segera Lakukan Sertifikasi NKV

21/08/2025

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Jangan Biarkan HMI Hilang di Pidie, Wabup Alzaizi Serukan Kebangkitan Kader Pengawal Perubahan

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

[Opini] Pengawalan Kepada Pemerintah Harus Produktif, HMI Sigli Jangan Kehilangan Jati Diri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com