IDI- Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta kepada seluruh pemerintahan gampong di daerahnya segera melaksanakan pemilihan kepala desa. Pasalnya, hampir setiap gampong di Aceh, termasuk Aceh Timur, dipimpin oleh penjabat geuchik. Keadaan ini menyebabkan roda pemerintah berjalan sedikit lamban.
Hal ini disampaikannya pasca adalahnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan masa jabatan kepala desa di Aceh beberapa waktu lalu.
Permintaan tersebut disampaikan Al-Farlaky dalam surat bupati bernomor 141/5331 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditunjukan kepada jajaran di bawah dan perangkat gampong di seluruh Aceh Timur.
“Kepada para camat, keuchik, penjabat keuchik, imum mukim dan Tuha Peut Gampong (TPG) diminta melaksanakan pemilihan keuchik dengan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.”
Sebagaimana yang perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 menyatakan menolak seluruh permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh). Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang MK.
Permohonan perkara ini diajukan oleh lima keuchik (kepala desa) di Aceh. Para Pemohon mempersoalkan ketentuan masa jabatan keuchik yang dibatasi enam tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh. Mereka membandingkan aturan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Dalam UU Desa, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, menurut MK pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa/keuchik di Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan semangat kekhususan/keistimewaan yang diatur dalam norma a quo dan tidak bersifat diskriminatif. Walakin, berkenaan dengan masa jabatan kepala desa/keuchik sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada di masyarakat dan selama tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah sejauh dan selama ini masih tetap dalam pendirian di mana pengaturan masa jabatan kepala desa in casu keuchik merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.
Lebih lanjut, Mahkamah menekankan pentingnya harmonisasi antarundang-undang, khususnya dalam menindaklanjuti Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkait perubahan UU 11/2006. Perubahan tersebut diharapkan tidak hanya mengatur masa jabatan kepala desa, tetapi juga mencakup materi lain yang diperlukan untuk memperkuat keistimewaan Provinsi Aceh sesuai amanat Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945, guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka menciptakan harmonisasi antar undang-undang dan untuk menindaklanjuti prolegnas berupa perubahan UU 11/2006, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pembentuk undang-undang segera melakukan revisi/perubahan atas UU 11/2006 yang tidak hanya mengakomodir pengaturan masa jabatan kepala desa melainkan membahas juga materi/substansi lainnya yang diperlukan dan dianggap penting dalam rangka penguatan keistimewaan Provinsi Aceh dalam menjalankan amanat norma Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI,” ujar Guntur.










