Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Lima Terpidana Judi Dicambuk di Aceh Tenggara

redaksi by redaksi
29/08/2025
in Lintas Tengah
0
Lima Terpidana Judi Dicambuk di Aceh Tenggara

Terpidana maisir menjalani hukuman cambuk di Aceh Tenggara, Kamis (28/8/2025). ANTARA/HO-Kejari Aceh Tenggara

KUTACANE – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mengeksekusi cambuk lima terpidana maisir atau perjudian yang hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah

Eksekusi cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara di Kutacane, ibu kota Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut turut disaksikan hakim pengawas Mahkamah Syariah Kutacane, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tenggara.

Adapun lima terpidana cambuk tersebut yakni berinisial IS dengan hukuman 10 kali cambuk, serta HD, HS, FB, dan KF masing-masing dengan hukuman tujuh kali cambuk. Jumlah hukuman cambuk dipotong masa tahanan per 30 hari untuk satu kali cambuk.

Para terhukum atau pelanggar syariat Islam tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kepala Kejari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan mengatakan eksekusi terhadap lima terpidana maisir tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kutacane yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berkomitmen menegakkan hukum syariat Islam di Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Lilik Setiyawan.

Ia menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khayalak ramai menjadi contoh agar masyarakat luas tidak mencontoh atau mengikuti pelanggaran yang dilakukan terpidana sebelumnya serta untuk efek jera bagi terpidana untul tidak mengulanginya.

“Semoga terpidana menyadai dan tidak mengulanginya perbuatannya dengan terlaksana eksekusi cambuk tersebut. Serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam maupun tindak pidana lainnya,” kata Lilik Setiyawan.

Sumber: antara

Previous Post

BNPB Kerahkan Helikopter Black Hawk untuk Padamkan Karhutla di Aceh

Next Post

Smart Minapadi BEM Unimal Dapat Suntikan 1.200 Bibit Ikan dari Bupati Aceh Utara

Next Post
Smart Minapadi BEM Unimal Dapat Suntikan 1.200 Bibit Ikan dari Bupati Aceh Utara

Smart Minapadi BEM Unimal Dapat Suntikan 1.200 Bibit Ikan dari Bupati Aceh Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

27/03/2026
Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

27/03/2026
Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

27/03/2026
Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

27/03/2026
Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

27/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Lima Terpidana Judi Dicambuk di Aceh Tenggara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com