BANDA ACEH- Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyerahkan sejumlah bantuan pemulihan ekonomi pasca bencana (PEPB) kepada 12 KK pemilik usaha korban kebakaran di dua gampong pada dua kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Kebakaran terjadi pada tanggal kejadian 20 April 2025 di Gampong Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, dan Kebakaran Tanggal 16 Mei 2025 di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya.
Kepala pelaksana BPBA, Teuku Nara Setia, Se, Ak., M. Si menyerahkan bantuan PEPB kepada pemerintah Kabupaten Timur yang diterima secara simbolis oleh Asisten I Sekdakab Aceh Timur, Syahrizal Fauzi, SSTP, M. AP dan perwakilan Camat serta para Geuchik dan Forkopimcam setempat.
Penyerahan bantuan berlangsung di Kantor BPBD Aceh Timur, Minggu (31/8). Selanjutnya bantuan diserahkan langsung kepada masing-masing penerima bantuan PEPB.
Saat sambutannya, Teuku Nara mengungkap seiring dengan meningkatnya kejadian bencana di Aceh, BPBA hadir terus berinovasi memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penanggulangan bencana, di masa pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.
“Bencana tidak hanya berdampak korban jiwa namun juga berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat, salah satu program penanggulangan bencana pasca bencana adalah PEPB, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana,” ujar Teuku Nara.
Penyelenggaraan program pemulihan ekonomi pasca bencana memberikan peluang atau kesempatan untuk peran serta masyarakat yang terdampak bencana karena perhitungan dampak bencana hanya memperhitungkan dampak nilai kerusakan saja, akibatnya efek total bencana tidak diperhitungkan seluruhnya sehingga banyak kebutuhan sosial tidak mendapat perhatian, pembangunan ekonomi tidak sepenuhnya di perhatikan.
“Sehubungan dengan itu, Pemerintah Aceh melalui BPBA, sejak tahun 2019 lalu, melakukan inovasi, perlunya pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana terpenuhinya kebutuhan sosial dan pembangunan ekonomi mendapat perhatian”Tambah Teuku Nara lagi.
“Semoga program ini bermanfaat bagi masyarakat untuk bangkit kembali dalam waktu yang relasi cepat dengan prinsip mendorong kemandirian masyarakat dalam rangka mengurangi kemiskinan dan ketangguhan masyarakat secara berkelanjutan,“tutupnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh tersebut, sasaran penerima manfaat pemulihan ekonomi pasca bencana adalah masyarakat Aceh yang terdampak bencana dan terdiri atas : petani, pekebun, peternak, nelayan, pedagang, perajin, seniman, pelaku usaha jasa wisata dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terkena bencana melalui program pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana dengan memberikan modal usaha kembali berbentuk barang yang di salurkan secara stimulan.
Plt. Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBA, Mukhsin Syafi’i, ST, MT yang mendampingi Teuku Nara saat penyerahan bantuan menambahkan setelah tim melakukan verifkasi pada tanggal 24 Juli 2025 lalu. Adapun penerima bantuan PEPB kali ini berjumlah 12orang yaitu ; H. Sayed Dahlan (pecah belah) ,T. Mahmuddin ( sembako), Sayed Husni (pecah belah), Julia (pakaian), Syarboini (pedagang buah), Ridwan (Pakaian), Suyanto Yesin (tukang las), Mawardi (Bengkel Handphone), Bukhari (bengkel handphone), Zulham Efendi (obat herbal), Syamsuddin ( Kios) dan Irwanda (kelontong).
Mukhsin mengingatkan, bantuan PEPB dapat terlaksana atas kerjasama semua pihak mulai dari aparatur desa/kampung yang disampaikan kepada melalui BPBD Aceh Besar melalui kecamatan hingga diusulkan oleh kepala daerah hingga sampai ke Provinsi melalui BPBA.
“Maka diharapkan kepada penerima bantuan betul betul dimanfaatkan bantuan tersebut karena apabila tidak tidak manfaatkan dengan baik akan berdampak kepada saudara yang lain yang mengalami musibah kedepannya karena program kegiatan di kabupaten tersebut tidak memberikan dampak yang positif atau berkeberlanjutan” Ujar Mukhsin.
Terakhir Mukhsin juga mengingatkan agar para penerima bantuan dilarang mengalihkan dan menjual bantuan yang telah diberikan, kecuali barang jual beli, wajib menggunakan bantuan sesuai peruntukannya. Semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat membantu warga untuk terus mengembangkan usaha dengan semangat.










