Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Krak, Wali Kota Banda Aceh Revisi Surat Edaran Tentang PBB-P2

redaksi by redaksi
02/09/2025
in Nanggroe
0
Krak, Wali Kota Banda Aceh Revisi Surat Edaran Tentang PBB-P2

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal merevisi Surat Edaran nomor 0890 tahun 2025 tentang Penerapan Persyaratan Bukti Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dalam surat awal yang ditujukan kepada para Kepala OPD dan Keuchik, 21 Agustus 2025, disebutkan bahwa syarat dimaksud berlaku bagi “Orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha dan surat pribadi di kantor keuchik dan kantor camat, kecuali surat keterangan miskin”.

Maka setelah direvisi pada 25 Agustus 2025, poin ketujuh surat edaran tersebut hanya diperuntukkan bagi “Orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha” saja. “Revisi ini dilakukan wali kota menyahuti aspirasi masyarakat,” ujar Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Ardiwinata, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Sejatinya, poin pertama hingga kelima surat edaran yang diterbitkan Illiza guna mendongkrak pendapatan asli daerah itu, ditujukan bagi PNS, PPPK, dan Non ASN. Baru setelahnya bagi penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan Pemko Banda Aceh, dan perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha.

Ia pun menegaskan, persyaratan untuk melampirkan tanda bukti lunas PBB-P2 dalam pengurusan administrasi berupa surat usaha itu, tidak dimaksudkan wali kota untuk membatasi akses masyarakat terhadap layanan dasar.

“Pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan adalah hak setiap warga. Pemerintah Kota Banda Aceh tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam layanan publik,” ujar Riri -sapaan akrab Alriandi.

Menurutnya, kebijakan ini terutama ditujukan kepada ASN Pemko Banda Aceh, baik PNS maupun PPPK, termasuk Non ASN, agar menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak. “Selain itu, kewajiban ini juga berlaku bagi penyedia barang dan jasa yang bekerjasama dengan pemko sebagai bentuk tanggung jawab fiskal,” ujarnya

Riri juga menegaskan bahwa masyarakat miskin tidak terkena dampak dari edaran ini. “Hingga saat ini, terdapat 19.884 objek pajak yang telah dibebaskan, sehingga rumah tangga miskin tidak dibebankan kewajiban PBB.”

Pembebasan PBB-P2 ini dilakukan sebagai Jaring Pengaman Sosial serta wujud komitmen Pemko Banda Aceh dalam menerapkan aturan perpajakan yang berkeadilan. “Untuk surat keterangan miskin, tidak ada syarat PBB. Jadi masyarakat tetap mendapat hak layanan publiknya,” ujarnya

Ia menambahkan, PBB-P2 adalah instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah, terlebih menjelang berakhirnya dana otonomi khusus pada 2027. “Optimalisasi pajak adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama. Pajak yang dibayar warga kembali untuk pembangunan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pelayanan publik.”

Dengan adanya revisi terhadap surat edaran tersebut, ia berharap masyarakat tidak lagi salah paham. “Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen memastikan setiap kebijakan fiskal dijalankan secara adil tanpa mengurangi hak- dasar warga kota,” katanya.

Previous Post

Ohku, Hanya 20 dari 81 Anggota DPR Aceh yang Berani Temui Massa Demontrasi

Next Post

2 Unit Rumah Warga di Aceh Tamiang Rusak Akibat Angin Kencang

Next Post
2 Unit Rumah Warga di Aceh Tamiang Rusak Akibat Angin Kencang

2 Unit Rumah Warga di Aceh Tamiang Rusak Akibat Angin Kencang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Besar: THR dan Gaji 13 Guru Sudah Dibayarkan, TPG Segera…!

Pemkab Aceh Besar: THR dan Gaji 13 Guru Sudah Dibayarkan, TPG Segera…!

27/03/2026
Kapolda Ajak Generasi Muda Implementasi Program Kepolisian Hijau

Kapolda Ajak Generasi Muda Implementasi Program Kepolisian Hijau

27/03/2026
Sekda Tegaskan Pemanfaatan TKD Harus Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Sekda Tegaskan Pemanfaatan TKD Harus Berdampak Langsung bagi Masyarakat

27/03/2026
Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026
Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

27/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Krak, Wali Kota Banda Aceh Revisi Surat Edaran Tentang PBB-P2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com