Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kolom

Eks Kantor KADIN Aceh Utara: Aset Publik yang ‘Raib’ dalam Senyap

redaksi by redaksi
07/09/2025
in Kolom
0
Eks Kantor KADIN Aceh Utara: Aset Publik yang ‘Raib’ dalam Senyap

Oleh Muadi Buloh. Penulis adalah warga Aceh Utara

Pengelolaan aset publik adalah ukuran paling sederhana sekaligus paling telanjang dari integritas pemerintah daerah. Namun, kasus penjualan eks Kantor KADIN Aceh Utara di Kota Lhokseumawe justru menghadirkan tanda tanya besar: benarkah pemerintah sedang membangun tata kelola yang transparan, atau malah menutup-nutupi praktik maladministrasi?

Aset Publik Bukan Warisan Pribadi

Bangunan eks Kantor KADIN adalah barang milik daerah. Artinya, ia bukan tanah warisan pejabat yang bisa dijual seenaknya, bukan pula harta keluarga yang bisa dipindah tangan lewat lobi meja makan. Ada prosedur baku yang wajib ditaati, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Aturan tersebut menegaskan bahwa penjualan aset daerah harus melalui tahapan:

1. Penilaian oleh appraisal independen,

2. Persetujuan kepala daerah dengan rekomendasi DPRK,

3. Lelang terbuka melalui KPKNL,

4. Setoran hasil penjualan ke kas daerah sebagai PAD,

5. Penghapusan dari daftar inventaris barang milik daerah.

Jika salah satu tahapan ini diabaikan, maka proses penjualan bisa dianggap cacat hukum. Pertanyaannya: sudahkah semua tahapan ini dijalankan?

Maladministrasi atau Penyalahgunaan Wewenang?

Minimnya dokumen resmi dan kaburnya alur administrasi memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar maladministrasi, tetapi bisa berimplikasi hukum. Jika hasil penjualan tidak pernah masuk ke kas daerah, maka itu bukan lagi soal kelalaian birokrasi, melainkan indikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Undang-Undang Tipikor jelas menyebut: setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dijerat hukum. Apakah pejabat terkait siap mempertanggungjawabkan ini?

DPRK Jangan Jadi Penonton

Diamnya DPRK Aceh Utara menambah kecurigaan publik. Padahal, mereka punya fungsi pengawasan yang melekat. Lebih ironis lagi, isu sebesar ini tidak pernah masuk ke dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRK. Kenapa? Apakah ada kompromi politik? Atau DPRK memang sengaja menghindari isu yang bisa menyeret nama pejabat tertentu?

Ketika DPRK gagal membentuk Pansus untuk mengusut kasus aset publik, rakyat hanya bisa menyimpulkan satu hal: lembaga legislatif telah berubah dari pengawas menjadi penonton.

Publik Berhak Tahu

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui dokumen-dokumen penjualan aset daerah. Jika Pemkab benar menjalankan prosedur, seharusnya mereka tidak keberatan membuka berita acara lelang, bukti setoran PAD, hingga SK penghapusan aset. Tetapi jika semua itu tidak ada, publik berhak menyebutnya dengan satu kata: skandal.

Menjaga Integritas Daerah

Penjualan eks Kantor KADIN Aceh Utara hanyalah satu contoh dari wajah buruk tata kelola aset daerah. Jika kasus ini dibiarkan, maka pemerintah sedang memberi pesan berbahaya: bahwa aset publik bisa dilego sesuka hati tanpa konsekuensi.

Rakyat Aceh Utara berhak menuntut jawaban. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya satu gedung di Lhokseumawe, melainkan kepercayaan publik terhadap pemerintah yang selama ini semakin menipis.

Previous Post

Kementrans Gandeng UI Kembangkan Kawasan Transmigrasi Aceh Barat

Next Post

Ohku, 4 Pulau di Singkil Kembali Terabaikan Usai Sengketa Adminitrasi Selesai

Next Post
Sengketa 4 Pulau, Ketua KKR Aceh: Jangan Tambah Konflik Baru

Ohku, 4 Pulau di Singkil Kembali Terabaikan Usai Sengketa Adminitrasi Selesai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

27/05/2026
Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

27/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

27/05/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

27/05/2026
Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

27/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com