Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana qanun jinayat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Senin.
Adapun sembilan terhukum cambuk tersebut yakni Fachrul Razi dan Cut Ayuna. Keduanya dihukum masing-masing 100 kali dicambuk dalam perkara zina melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kemudian, Safwal dan Yus Nizar, keduanya dihukum masing-masing 18 kali cambuk dalam perkara ikhtilat, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Serta terpidana Agung Pramestu, Fadlisyah, Rio Taufandy, Nurjasa, dan Suryawati masing-masing tujuh hingga sembilan kali cambuk dalam perkara maisir atau perjudian, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Sebelum menjalani hukuman cambuk, para terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis guna memastikan apakah fisik mereka layak menjalani eksekusi atau tidak. Dari hasil pemeriksaan, semuanya dinyatakan sehat dan mampu menjalani hukuman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi mengatakan eksekusi cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Syariah Banda Aceh. Eksekusi merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan Syariat Islam di Aceh.
“Dengan adanya pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi terpidana maupun masyarakat agar selalu menaati dan mematuhi pelaksanaan syariat Islam yang diterapkan di Provinsi Aceh,” kata Muhammad Kadafi.